TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kamis (27/05/2021) resmi me...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kamis (27/05/2021) resmi mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) kepada Yulius Dagilaha sebagai pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak, kepada Kabag Persidangan Setwan Halut, Alfinansius Tenga.
Plt Ketua DPC Demokrat Halut Lazarus Simon Ishak mengatakan proses PAW terhadap anggota DPRD telah dilakukan dengan memasukan surat ke DPRD Halut.
"Demokrat melakukan PAW kepada Yulius Dagilaha karena beliau telah di pecat dari keanggotaan partai Demokrat," kata Lazarus Simon Ishak, usai menyerahkan SK PAW di kantor DPRD Halut, Kamis (27/5).
Lazarus menjelaskan, bahwa Yulius digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya saat Pemilihan Legislatif 2019 pada daerah pemilihan I, yaitu Janlis Kitong.
"SK PAW ini dikeluarkan oleh DPP Demokrat dan Pak Janlis Kitong sebagai pengganti antar waktu," ungkapnya.
Lazarus yang juga sebagai anggota Satgas yang bertanggungjawab Maluku-Malut, menjelaskan Yulius Dagilaha merupakan ketua DPRD Halut dari Demokrat, karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan DPRD maka pihaknya akan mengajukan pengganti ketua DPRD Halut ke DPP Demokrat.
"Untuk nama siapa yang menggantikan dan duduk sebagai Ketua dewan, kita tunggu saja dari DPP Demokrat" katanya.
Lazarus berharap proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut dari partai Demokrat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang belaku.
"Ya, kami berharap segera diproses SK PAW, karena nama ini yang kami ajukan sudah menjadi keputusan partai, dan kami akan mengawalnya," tandasnya.
Terpisah, Yulius Dagilaha mengaku belum menerima surat dari partai Demokrat terkait SK PAW terhadap dirinya.
"Surat tersebut belum ada di meja saya, jadi belum membacanya," kata Yulius Dagilaha.
Meski SK PAW itu benar sudah ada namun Yulius mengatakan DPRD belum dapat memproses lebih lanjut karena dirinya masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait dengan pemecatan dirinya dari keanggotaan partai.
"Saya lagi menggugat SK pemecatan terhadap diri saya dari keanggotan partai Demokrat di PN Jakarta," ujarnya.
Yulius menjelaskan dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah.
"Jika nantinya ada pihak-pihak yang memproses SK PAW, saya akan menggugat, " tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris dewan (Sekwan) Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Demokrat terkait dengan usulan pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut.
"Saat ini teman-teman bagian persidangan akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut untuk selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD," katanya.
Sekwan menjelaskan sesuai isyarat Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa pimpinan DPRD akan menyampaikan surat ke KPUD tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut dari partai Demokrat dan meminta penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pastinya kami memproses PAW anggota DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha.
Perlu diketahui, Turut hadir mendampingi Plt ketua DPC partai Demokrat Halut, Anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Jasmin Rainu, Sekertaris DPC Demokrat Halut, Fariz, Ketua OKK DPC partai Demokrat Halut, Janlis Kitong serta sejumlah pengurus DPC partai Demokrat Halut.**(Gf).
Tidak ada komentar