SANANA, KoranMalut.Co.Id - Sengketa Pemilihan Kepala Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya ada ...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Sengketa Pemilihan Kepala Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya ada titik terang.
Terkait sengketa pelaksanaan Pilkades di Desa Wainib kemarin, Bupati Kepsul Hendrata Thes ketika dikonfirmasi memberi tanggapan.
"Untuk Pilkades di desa Wainib kita ikut aturannya saja, kemarin kan ada perhitungan ulang, jadi yang kita pakai sekarang itu hasil perhitungan ulang di Kantor Kesbangpol," ucap Hendrata, saat diwawancarai awak media usai paripurna laporan RKPJ tahun 2020, dan penyerahkan dokumen RKPJ kepada DPRD, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, sangketa Pilkades di desa Wainib, panitia Pilkades tingkat Kabupaten harus melihat perspektif hasil perhitungan ulang
"Kemarin kan ada perhitungan ulang, jadi pakai hasil itu," ujar Hendrata.
Disentil kapan pelantikan Pilkades Wainib Hendrata bilang, menunggu pleno panitia Kabupaten.
"Kalau panitia sudah plenokan, maka kita jalankan pelantikan, jadi ini kita hanya tunggu pleno panitia Kabupaten," ungkapnya.
Sekedar diketahui hasil perhitungan suara ulang di kantor Kesbangpol pada 29 April kemarin, Sahril Soamole memperoleh suara sebanyak 116, Arman Duwila memperoleh suara sebanyak 157, Andili Duwila memperoleh suara sebanyak 167, Rusli Umagapi memperoleh suara sebanyak 26.**(Red).
Tidak ada komentar