Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sekertaris DPC Hanura Nilai Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades Gagal Memahami Regulasi

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provins...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Menilai Bupati Hendrata Theis, dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, gagal memahami Regulasi.

Sekerataris DPC-HANURA Tamra Ticalo kepada Media ini mengatakan, bahwa Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tidak paham regulasi, sehingga tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di 78 desa tersebut, tidak berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang di tentukan oleh Panitia Pilkades, Rabu (21/4/2021)

"Dilihat dari tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 78 desa saat ini berjalan tidak sesuai jadwal. Semisalnya ada beberapa desa yang sudah duluan pengambilan nomor urut, sementara ada juga di beberapa desa yang sudah masuk tahapan kampanye dan penyampaian Visi dan Misi. Hal ini jelas keliru, " tuturnya.

Oleh karena itu yang di maksud dengan Pilkades serentak harus pencabutan nomor urut, dan penyampaian Visi Dan Misi harus di atur dalam waktu bersamaan di seluruh 78 desa, berdasarkan jadwal yang di keluarkan oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kepada Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan Desa.

Lanjut Tam sapaan akrabnya, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kepulauan Sula, Nomor 04 Tahun 2021, yang di maksud dalam pemilihan kapala desa secara serentak.

"Ditambahkan untuk Pilkades serentak saat ini tidak berjalan sesuai jadwal karena Bupati Hendrata Theis dan panitia Pilkades tidak paham kata Serentak yang di maksud dalam regulasi,", Ucap Tamra Ticalo.

Maka seluruh rangkaian kegiatan panitia Pilkades tingkat desa harus melaksanakan semua tahapan berdasarkan jadwal dan waktu yang bersamaan yang suda di tentukan oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten.

" Namun semua berjalan tidak sesuai tahapan yang berdasarkan regulasi, demikian Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades Kabupaten terbilang tidak paham Permen dan Perda, sehingga yang terjadi tahapan berjalan tumpang tindih Tidak sesuai Peraturan Mentri dan Perbub, tutupnya **(Ikd)

Tidak ada komentar