Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT.NHM Berhentikan Muammar Karena Pelanggaran Berat

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PT. NHM bukan karena mengkritik Haji...


HALUT, KoranMalut.Co.Id - Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PT. NHM bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik PT. NHM tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Serikat Iswan Ma’rus, Minggu (25/04), di Ternate, menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PT. NHM.

Menurut Iswan, Muammar bukan karyawan tetap karyawan PT. NHM tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja.

“Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprentis,” ujarnya 

Aprenties merupakan salah satu program kesepakatan antara Badan Serikat PT. NHM dengan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar bekerja

Diberbagai Departemen atau Devisi dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan.

“Dalam masa belajar itu akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PT. NHM dan kalau tidak mau bekerja di PT. NHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” ujar Iswan

Sementara  saudara Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat diantaranya, melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposnya ke luar dan disebar luaskan oleh rekan-rekannya yang lain diluar.

“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat  yang seharusnya pada saat itu perusahaan  bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.

Disamping itu, yang bersangkutan sudah  pernah ditegur dan dinasehati bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun, kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitad sebagai peserta aprenties yang telah di atur didalam sistem perusahaan PT.NHM ,”tegas karyawan asal Kota Ternate Bukan lingkar tambang

Pada masa PT. NHM dibawah kepemilikan Newcrest, Desa Ake Lamo tidak masuk dalam desa binaan Sosial Performance (SP) PTNM namun setelah kepemilikan saham mayoritas diambil alih Haji Robert Desa Ake Lamo langsung dimasukkan ke dalam binaan SP yang dikomando langsung Haji Robert selalu Presiden Direktur Perusahaan.

“Dalam satu pertemuan dengan Badan Serikat dan Tim SP, Pak Haji merasa kasian  kenapa Desa Ake Lamo Kao Kecamatan Kao Teluk tidak masukan desa binaan SP PT.NHM sehingga beliau berkomitmen setelah mengambil

PTNHM Desa Ake Lamo akan segera dimasukan kedalam desa binaan SP, NHM Pesuli, dan Haji Robert peduli.

Komitmen Haji Robert tersebut telah direalisasikan dengan adanya penyaluran  bantuan sosial dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Ake Lamo Kao untuk bekerja di PT. NHM dimana pada masa Newcrest tenaga kerja asal Ake Lamo Kao Teluk hanya satu orang karyawan PT. NHM.

“Sekarang karyawan asal Ake Lamo yang bekerja di perusahaan PT. NHM sudah beberapa orang,” tambah Iswan.**(red)

Tidak ada komentar