TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Tim Opsnal Satresnarkoba pada 29 Maret 2021 ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Tim Opsnal Satresnarkoba pada 29 Maret 2021 lalu telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu, yang diamankan dari tangan pelaku berinisial MY Alias Y dengan barang bukti (BB) 4 shaset berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 3,43 gram.
Kasubag Humas Polres Halut, AKP. Mansur Basing mengatakan pelaku MY merupakan warga desa Gosoma Kecamatan Tobelo, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta. "Pelaku polisi amankan tempanya di kediamannya," jelasnya, selasa (20/04/21).
foto: Pelaku bersama BB yang diamankan Polisi)
Dijelaskannya, berdasarkan dengan kronologis penangkapan pada saat itu pada 29 Maret, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di desa Gosoma. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke TKP. "Sesampainya di TKP Tim langsung memantau areal yang diduga sedang berlangsungnya transaksi penyalagunaan Narkotika jenis shabu," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 wit orang yang dicurigai datang dan mengambil 1 bungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kemudian tim langsung bergerak turun dari mobil dan mengamankan terlapor MY Alias Y. "Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.**(gf)
Tidak ada komentar