SANANA, KoranMalut.Co.Id - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Pertamanan (DLH-KP) Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) S...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Pertamanan (DLH-KP) Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sekretaris DLH-KP mengungkap kendala gaji penyapu jalan, Rabu (7/4/2021)
Sumanto Hamid Sekertaris DLH-KP saat dikonfirmasi wartawan Koranmalut.co.id Memaparkan, terkait keterlambatan gaji petugas lapangan dalam hal ini penyapu jalan, sebenarnya di tanggal 18 maret suda buat permintaan dan berkas itu suda siap. Namun tiba-tiba ada surat dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang masuk, bahwa seluruh petugas baik lapangan maupun honorer wajib membuat surat perjanjian kerja Sama (SPK) Dengan seluruh SKPD yang ada.
" Surat perjanjian kerja sama (SPK) itu berlaku kepada semua petugas. Dengan jumlah seluruh petugas baik lapangan maupun honorer berkisar 500 orang, yang harus membuat surat perjanjian kerja sama, demikian suda jelas membutuhkan waktu, " papar sumanto.
Sambung Sumanto, mengingat Bulan Ramadan suda dekat, selaku penanggungjawab kami upayakan dalam minggu ini suda ada kejelasan pencairan, " tandasnya. **(Ikd)
Tidak ada komentar