Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Menatap Jalur Pelayaran Reguler, "Rute Ternate Guraici - Moari" (Kayoa Barat)

Catatan : M.Ruslan Dasim (Pengiat dan Pemerhati Sosial. KoranMalut.Co.Id - Ketika kita berbicara soal pelayaran Reguler atau sering kita de...

Catatan : M.Ruslan Dasim (Pengiat dan Pemerhati Sosial.

KoranMalut.Co.Id - Ketika kita berbicara soal pelayaran Reguler atau sering kita dengar dengan istilah pelayanan publik, maka tentunya tidak terlepas dari kata kualitas public service dan ini sering kita jumpai pada Motto dan Slogan pada instansi pemerintah maupun swasta.

Untuk mengawali tulisan singkat ini, sedikit saya merenung kisah pribadi untuk mengenang perjalanan dan kondisi jalur pelayaran pada saat saya masih kecil. Kisah ini menceritakan perjalanan saya saat masa kecil dengan menggunakan kapal laut. Pada saat itu saya berangkat menggunakan angkutan laut dari kampung halaman Desa Busua  menuju Kota Ternate dengan menumpangi KM Sumber Bahari yang merupakan salah satu kapal yang melayani rute pelayaran reguler pada saat itu, kisah perjalanan saat itu sekitar tahun 1996 dengan tujuan untuk membuat pas foto yang nantinya di lampirkan pada selembar ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD), Impian bepergian ke kota ternate saat itu hampir menjadi primadona semua anak pada era generasi saya.

Cerita perjalanan pada saat itu, ketika berangkat dari pelabuhan kampung halaman Desa Busua sekitar sekitar jam 3 pagi WIT dan tiba di pelabuhan bastiong Ternate sekitar jam 6 sore. Hal tersebut telah mengisahkan sejuta kisah yang tidak bisa kita lupakan begitu saja mulai dari rasa takut, jenuh, bosan dan rasa bahagia dan gembira ingin secepatnya tiba di kota ternate meskipun dengan kondisi kecepatan kapal yang relatif sangat lambat. 

Dari cerita singkat pada masa lalu di atas, seolah menjadi memori perjalanan hidup  setiap fase generasi dalam melewati siklus perubahan pada setiap zaman. Dan dengan kisah yang kita lewati, telah menjadi bahan ketika kita melakukan perbandingkan kondisi pelayanan publik yang ada  pada masa lalu dan masa saat ini, maka tentunya akan menimbulkan pertanyaan apa sih yang membedakan antara kondisi jalur pelayaran Rute Ternate-Guraici dan pulau Moari (Kayoa Barat) pada tahun 1990 an dan kondisi saat ini.

Kadang sering saya melakukan perbandingan antara beberapa jalur pelayaran reguler di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak berbeda jauh dengan jalur Rute Ternate-Guraici dan pulau Moari (Kayoa Barat) yang kemudian menimbulkan satu pertanyaan besar “Apa Sih Yang Kurang Dan Salah Dengan Jalur Ini, maka tentu kita akan berputar pada dua kata yang berbeda namun memiliki arti yang sangat mendalam yaitu kata "Kurang" dan "Salah". Semoga dengan dua kata inilah dapat merangsang nalar berfikir kita semua, agar mendapatkan solusi dan jalan terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak baik Masyarakat, maupun pelaku usaha jasa pelayaran reguler pada rute kami ini. Kemudian ada beberapa jalur rute pelayaran sangat tidak berbeda jauh dengan rute pesisir Guraici dan pulau Moari antara lain:

1. Rute ternate-gane barat dan gane dalam

2. Rute ternate-makian dan kayoa (induk)

Jika bertolak dari sebuah pertanyaan di atas yang mempunyai dua kata yang berbeda tentunya akan dengan sendiri membawa alam berfikir kita terhadap beberapa potensi yang hingga saat ini tetap menjadi sektor penopang unggulan terhadap pendapatan jasa pelayaran rute ini antara lain:

1. Jumlah penumpang

Bicara soal jumlah penumpang sudah tidak bisa di pungkiri lagi, karena ketersedian calon jumlah penumpang telah tersebar di beberapa Desa Pesisir Guraici, pesisir pulau Moari dan beberapa Desa Pesisir kasiruta Timur dan Barat dan ini memiliki jumlah yang banyak.

2. Potensi sumber daya alam

Beberapa potensi sumber daya alam dapat di jadikan sebagai potensi penunjang pendapatan para pelaku usaha jasa pelayaran pada rute ini adalah salah salah satu hasil petani petani cengkeh yang ketika datang masa panen telah banyak memberikan sumbangsi pendapatan yang sangat luar biasa, dan bukan hanya komoditi cengkeh yang menjadi penopang unggulan, akan tetapi ada beberapa komoditi unggulan lainnya seperti Kopra, pala dll.

3. Potensi perikanan

Potensi perikanan merupakan salah sektor unggulan pada jalur pelayaran ini, terutama pada desa desa yang tersebar di kawasan gugusan pulau guraici yang mempunyai mata pencaharian utama adalah sebagai masyarakat Nelayan, sehingga dengan aktifitas di sektor perikanan inilah dapat membuka jalur perdagangan hasil perikanan dengan pasar yang ada di kota ternate, ini bisa kita lihat proses bongkar muatan hasil tangkapan ikan dasar yang sering kita jumpai di pelabuhan Bastiong ternate.

4. Potensi sektor parawisata

Keberadaan potensi destinasi wisata yang terdapat di kawasan gugusan pulau Guraici juga dapat mendukung potensi jalur pelayaran pada rute ini, karena ketika berbicara soal wisata maka yang jelas pasti menarik para wisatawan untuk datang berlibur, maka tentunya untuk mengakses tujuan destinasi wisata tersebut maka harus melalui jalur pelayaran rute reguler ini.

Semua potensi yang dapat saya sampaikan di atas seolah hanya menjadi kiasan penglihatan dan pendengaran belaka ketika pada saat kita melihat dan mendengar, namun kenyataan di lapangan agak berbeda jauh dengan kondisi pelayanan pada jalur rute kami, padahal ketika kita berbicara potensi yang dapat menunjang sektor usaha jasa pelayaran sangat maksimal mulai dari jumlah penumpang, dan jumlah potensi muatan yang dapat di jadikan potensi pendapatan oleh pelaku usaha jasa pelayaran reguler itu sendiri.

Saya juga sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang mana telah mendorong pembangunan sarana penunjang pelayaran regular yang dalam hal ini pembangunan jembatan atau dermaga yang berada pada jalur rute ini, meskipun ada beberapa desa yang belum memiliki jembatan atau dermaga yang layak. Namun proses perbaikan  sarana jembatan atau dermaga ini tidak diimbangi dengan kualitas sarana kapal laut yang kurang memadai, ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mendorong kepada pelaku usaha rute pelayaran reguler agar dapat memperbaiki kualitas sarana usaha, pemerintah juga harus jeli dan professional dalam mengarahkan kepada pelaku usaha dalam mengoperasioanal kapalnya, apa sudah sesuai dengan aturan dan SOP apa belum, kalau memang tidak sesuai aturan maka pemerintah wajib hukum untuk memberikan sanksi peringatan dan sampai pada tingkat sanksi pencabutan izin operasional.

Isu kualitas pelayanan publik yang saat ini hampir menjadi tranding topic di berbagai macam media Nasional dan internasional, maka tentunya harus sudah harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun semua ini hanya menjadi isu pewangi ketika sudah terjadinya Musibah dan Kecelakaan di lapangan, padahal persoalan pelayanan public pada jalur pelayaran laut sudah telah di atur oleh undang undang dan maupun regulasi yang lain dengan jelas, akan tetapi  pelaksanaan SOP (Standar Operasional Pelayanan) tidak maksimal di lapangan.

Lewat tulisan singkat ini, saya mewakili seluruh Masyarakat pada jalur Rute pelayaran ini untuk menyampaikan kepada semua pihak terutama pihak-pihak yang mempunyai bidang kewenangan penuh terhadap persoalan ini agar dapat merespon dan menindaklanjuti dengan cepat terkait dengan permasalahan yang kami hadapi saat ini, kami tidak mau persoalan di Politisasi ketika ada hajatan momentum kepentingan politik, saya  sangat menaruh harapan besar kepada semua elemen generasi mudah untuk kita sama sama menyatukan persepsi dan pemahaman dalam menjawab tantangan ini, meskipun ini adalah ranah pemerintah.

Namun apa yang salah ketika pemerintah di anggap lambat dan tidak serius dalam menyikapi persoalan ini, maka tentunya semua ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menyampaikan dan menyuarakan kepada semua pihak terkait agar mendorong isu ini menjadi isu utama dalam menentukan arah kebijakannya

Persoalan penerapan aturan dan regulasi yang terkait dengan masalah pelayanan publik di sektor laut hingga sekarang masih menjadi persoalan kita semua, terutama pada rute pelayaran ini, karena apa yang di amanahkan oleh undang undang dan regulasi yang lain hanya menjadi instrumen pelengkap administrasi, sehingga pelaksanaan dan implementasi dari pada aturan tersebut, ini belum sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ada beberapa undang-undang dan regulasi yang bisa kita jadikan sebagai dasar Argumen untuk dapat menyuarakan kepada pihak-pihak terkait agar dapat merespon persolan ini dengan cepat tanpa harus menunggu ketika sudah terjadi persoalan di lapangan:

1. Undang undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

2. Undang undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Public

Selain itu juga ada Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan/ prasarana, standar operasional prosedur (SOP), lingkungan serta sanksi. 

Untuk mengakhiri  tulisan singkat ini terlebih dahulu saya minta maaf ketika kata dan kalimat yang saya gunakan dapat menyingung perasaaan anda, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan awal untuk kita berdiskusi dalam mencari solusi dalam permasalahan ini.**(red)

Tidak ada komentar