Oleh : H.Rustam Nur, S.Hut, M.Si KoranMalut.Co.Id - Hari Bakti Rimbawan ini mengamanatkan kepada para rimbawan untuk lebih bekerja keras da...
Oleh : H.Rustam Nur, S.Hut, M.Si
KoranMalut.Co.Id - Hari Bakti Rimbawan ini mengamanatkan kepada para rimbawan untuk lebih bekerja keras dalam pelaksanaan tugas mengelola sumber daya alam agar kelestarian alam dan lingkungan hidup tetap terjaga.
Rimbawan juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan sekaligus bagi generasi mendatang. Sesuai dengan Tema Hari Bakti Rimbawan tahun 2021 adalah “Terus Berbakti Di Tengah Pandemi Untuk Lingkungan Dan Hutan Lestari”.
Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut (Kode Etik Rimbawan):
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
7. Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.
Lantas, bagaimana sesungguhnya seharusnya seorang rimbawan itu? Menurut Prof. Dr. Ir Hasanu Simon’, seorang Guru Besar Ilmu Perencanaan Hutan di Fahutan, UGM. Beliau - yang namanya sudah tak asing lagi di jagad kehutanan Indonesia (para rimbawan) – yang telah mencapai jenjang tertinggi pengabdian sebagai akademisi, yaitu purna tugas, beliau mengatakan bahwa rimbawan Indonesia perlu dan mutlak menguasai enam ilmu dasar kehutanan sebagai acuan dalam mengelola hutan Indonesia antara lain: Ilmu Ukur Kayu, Metoda Inventore Hutan, Sistem-Sistem Silvikultur, Eksploitasi Hasil Hutan, Tata Hutan dan Ilmu Perhitungan Etat. Hancurnya hutan Indonesia salah satunya disebabkan karena para rimbawannya tidak menguasai hakikat/roh/jiwa dari ke-enam ilmu dasar tersebut.
Hutan merupakan anugerah Allah SWT sebagai salah satu sumber daya alam memiliki beragam fungsi dan manfaat yang telah digunakan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Hutan berwujud sebagai sumber kekayaan alam yang serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan di bumi. Pemanfaatan hutan sebagai pemenuh kebutuhan manusia selama ini tampaknya masih jauh dari prinsip kelestarian yang sebenarnya telah mulai muncul dan diterapkan sejak zaman Belanda ketika mengelola hutan Jati di Jawa.
Prinsip kelestarian dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan yang diharapkan dapat mewujudkan apa yang selama ini disebut memanfaatkan hutan secara lestari. Rimbawan yang selama ini diharapkan menjadi penjaga keberadaan hutan, saat ini dikeroyok oleh berbagai macam kepentingan yang tentunya beragam pula tujuannya. Selain itu rimbawan saat ini dihadapkan pada kondisi hutan yang telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya itu menuntut tanggungjawab dan kerja keras rimbawan untuk menghadapinya.
Sumber daya hutan memiliki dua peran utama. Pertama peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa, yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat. Kedua adalah peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan.
Peran sumber daya hutan di atas, diwujudkan melalui pengelolaan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi, secara bijak dan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Hutan sebagai sumber penghasil berupa kayu dapat dilakukan pada hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi dan hutan lindung berfungsi sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Tata kelola hutan yang baik (good forest governance) menjadi faktor penentu pengelolaan hutan yang berkelanjutan, terbuka (inklusif) dan transparan, serta ikut menentukan berhasil atau tidaknya upaya pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor hutan. Tata kelola hutan yang baik ditandai dengan partisipasi masyarakat yang substansial dan signifikan dari proses perencanaan sampai pengawasan. Keterbukaan informasi merupakan prasyarat terjadinya prinsip partisipasi publik dalam proses tata kelola hutan yang baik. Namun partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Semoga rimbawan Indonesia wabil khisus Rimbawan Maluku Utara dapat mengimplementasikan norma-norma tersebut dan menjadikan hutan sebagai lahan pengabdiannya mulai dari sekarang dan di masa yang akan datang. Mari singsingkan lengan baju dan bersatu untuk rimba raya kita tercinta. Selamat Hari Bhakti Rimbawan (No Forest No Future).
Penulis adalah Mantan Kadis Kehutanan Kab. Halmahera Timur, Rimbawan MALUT, Alumni Fahutan Unhas Makassar & Alumni Pasca Sarjana UGM Yogyakarta.
Tidak ada komentar