TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) beserta dengan sejumlah uan...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) beserta dengan sejumlah uang tunai yang terjadi di kompleks Buaele desa Gura kecamatan Tobelo.
Kasubaga Humas Polres Halut, AKP. Mansur Basing menyebutkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/03/2021) sekitar Pkl 05.30 Wit, dengan korban yakni Nurlamsyah Basri (27 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta, alamat desa Gura.
"Kejadian pencurian tersebut langsung dilaporkan pada Sabtu pagi sekitar Pkl 09.00 Wit," jelasnya Senin (29/03/2021).
Mansur menjelaskan, berdasarkan kronologis, sekutar Pkl 08.00 Wit pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 buah handphon type Iphon X, Vivo V15, dan Vivo S1 dan uang tunai Rp. 2.500.000 telah raib.
"Dengan adanya kejadian tersebut diatas pelapor langsung melaporkan kepada Spkt Polres Halut guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.900.000," jelas Mansur.
Selanjutnya, kata Mansur, atas laporan peristiwa itu, pada Minggu (28/03/2021), anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Halut, dengan kerjasama yang baik dengan Personil Polsek KP3 Ahmad Yani Polres Ternate berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di Ternate setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, yang mana Gerak gerik pelaku mencurigakan pada saat pelaku hendak membuka kode kunci HP yang di curi pelaku tersebut di salah satu conter di Ternate.
Selanjutnya, melihat hal tersebut anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate langsung mengamankan pelaku dan saat di interogasi pelaku mengaku bahwa HP tersebut di curi pelaku di Tobelo.
"Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani langsung berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Reskrim Polres Halut dan membenarkan peristiwa pencurian tersebut, dan menyampaikan segera menjemput pelaku di Ternate yang telah diamankan. "Pelaku yang diamankan beridentitas NP alias Iki (22 tahun) warga desa Pangeo kecamatan Morotai Jaya," terangnya.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 buah Handphone Ipone X, 1 Buah Handphone Vivo V15, 1 Buah Handphone Vivo S1. Sementara BB uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000 milik korban sudah digunakan pelaku untuk transportasi dari Tobelo ke Ternate, makan, sewa penginapan dan membeli pakaian, sehingga uang milik korban yang di curi pelaku tersisa Rp.200.000. Dimana pelaku mencuri barang milik korban dan hendak menjual HP yang dicuri yakni untuk dijadikan ongkos pelaku yang hendak ke Manado menjumpai kakaknya.
"Dalam kasus ini, aksi pelaku hanya dilakukan seorang diri. Pelaku mencuri dengan cara memanjat fantalasi pintu samping kanan rumah korban, selanjutnta setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar korban yang pada saat itu tidak terkunci, lalu pelaku langsung mengambil tas korban yang brisikan HP dan uang. Kemudian pelaku mengambil lagi HP korban yang lagi di cas, stelah itu pelaku langsung keluar mlewati pintu samping rumah korban," terang Mansur.
Dikatahui, akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**(Gf).
Tidak ada komentar