Penulis : Ul Amarullah KoranMalut.Co.Id - Lahirnya Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk merencanakan pe...
KoranMalut.Co.Id - Lahirnya Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk merencanakan pembangunan di tingkat Desa. Undang Undang Desa mengamanatkan pembangunan bukan hanya terfokus pada satu unit masyarakat yang di batasi secara administrasi, tapi juga memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan perencanaan dan pembangunan berbasis kawasan.
Perencanaan pada hakekatnya harus didasarkan pada masalah, kebutuhan dasar dan potensi wilayah agar pembangunan yang dilakukan tepat guna dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah.(Arifien, Fafurida, & Noekent, 2012)
Pembangunan kawasan merupakn usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan kesalingtergantungan dan interaksi atara sistem ekonomi, masyarakat, dan lingkungan hidup beserta sumberdaya alamnya (ecosystem). Setiap sistem ini memiliki tujuannya masing-masing.
Kawasan di sini merupakan suatu wilayah yang mempunyai fungsi tertentu di mana kegiatan ekonomi yang di unggulkan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi desa tersebut dan desa atau wilayah sekitarnya. Perencanaan desa berbasis kawasan sangatlah efektif, karena desa dapat memaksimalkan potensi-potensi dalam satu sistem ekonomi, sosial dan sumber daya yang di miliknya untuk kesehjateraan masyarakat.
Secara umum tujuan yang ingin di capai dari pembangunan di tingkat desa berbasis pengembangan kawasan yaitu; Pertama, Membangun masyarakat pedesaan beserta sarana dan prasaran yang mendukung kegiatan ekonomi. Kedua, Terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ketiga, Mengurangi tingkat kemiskinan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat,
Keempat, Mendorong pemanfaatan ruang desa yang efesien, efektif dan berkelanjutan. Kelima, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam demi kesinambungan pembangunan desa. Terakhir, terciptanya pemerataan pembangunan di tingkat desa desa.
Pembangunan berbasis kawasan di tingkat desa tetap di dasarkan pada konsep-konsep pengembangan wilayah dalam teori-teori pembangunan. Pembangunan dan pengembangan desa berbasis kawasan merupaka upaya pemerintah desa untuk memperbaiki tingkat perekonomian masyarakat pedesaan dengan memaksimalkan potensi-potensi atau produk unggulan yang ada di desa atau kawasan tersebut.
Pembangunan desa berbasis kawasan, tidak hanya bersifat konseptual dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tapi bersifat strategis dan penting, hal ini di pertegas dalan Permendes PDTT No 5 Tahun 2016 tentang pembangunan kawasan Pedesaan. Oleh karena itu di perencanaan pembangunan berbasis kawasan di harapkan dapat mempercepat pembangunan di desa, dan memajukan masyarakatnya.
Namun perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan pedesaan perlu adanya sebuah regulasi yang mengikat, sehingga desa perlu menyusun produk atau peraturan tentang Tata Ruang Desa yang secara spesifik mengatur tentang pengembangan kawasan berdasarkan potensi-potensi yang ada di Desa.**(red).
Tidak ada komentar