SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Partai Rakyat Adil Makmur (DPK - PRIMA) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provin...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Partai Rakyat Adil Makmur (DPK - PRIMA) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mendesak Pemda Sula, tunda Pilkades Serentak di 78 Desa.
Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kepsul Isrudin Koroy, mendesak Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, menunda Pilkades serentak pada tahun 2021.
Isrudin Koroy, salah satu aktivis mudah dan juga menahkodai salah satu Partai Baru yakni Partai Rakyat Adil Makmur (DPK - PRIMA) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menuturkan, bahwa ada beberapa indikator yang membuat Pilkades serentak pada tahun 2021 di 78 Desa harus ditunda.
Pertama, belum dilakukan pemutakhiran data tingkat desa baik data Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT.
Kedua, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tidak taat regulasi, seperti Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2021 Bab III Pasal 8 Ayat 2 huruf B Melakukan Bimbingan teknis pelaksanaan pemelihan kapala desa terhadap panitia Pilkades tingkat desa, hal ini tidak di laksanakan oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten terhadap panitia pilkades di 78 Desa.
Ketiga, kontradiksi regulasi antara Permendagri 112 tahun 2014, pemelihan kapala desa di laksanakan secara serentak. Sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 tahun 2021 pemelihan kapala desa secara bergelombang yaitu di bagi menjadi tiga zonasi.
Keempat, berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 04 tahun 2021 Bab III Pasal 10 ayat 1 BPD membentu panitia pemelihan kapala desa tingkat desa, yang terjadi di desa karamat titdoy dan desa kou panitia di bentuk oleh kapala desa secara diam - diam.
Kelima, tahap proses pencairan anggaran Pilkades yang bersumber dari ADD dan APBD hingga sampai saat ini belum juga di cairkan oleh Pemda Kepsul, sementara tahapan pelaksanaan pilkades sudah masuk tahapan frevikasi berkas, dan hampir semua panitia tingkat desa berhutang.
“Tahap pencairan anggaran pilkades Serentak yang bersumber dari ADD dan APBD hingga saat ini belum ada kejelasan pasti dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, sedangkan Jadwal pelaksaan Pilkades di tanggal April 2021," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Isrudin, pihaknya selaku ketua PRIMA Kepulauan Sula meminta Pemda Sula menunda Pilkades serentak 2021.
Dia menambahkan, dengan pokok-pokok persoalan di atas maka dinilai bahwa Pemda sula belum siap melaksanakan Pilkades serentak di 78 desa yang ada di kepsul, dan belum siap juga dari sisi regulasi maupun dari sisi keuangan, maka dinilai terburu-buru melaksanakan pilkades serentak 2021, tutupnya.**(Ikd).
Tidak ada komentar