Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Jainal Karim: Pemotongan Tunjangan Kesejahteraan DPRD Pulau Morotai Sudah Menjadi Kewenangan Bupati

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Pemotongan tunjangan kesejahteraan DPRD Pulau Morotai sudah menjadi kewenangan Bupati kata anggota DPRD Jainal ...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Pemotongan tunjangan kesejahteraan DPRD Pulau Morotai sudah menjadi kewenangan Bupati kata anggota DPRD Jainal Karim saat dihubungi, Rabu (24/03/201).

Dia menyebut, hal itu karena, APBD Pulau Morotai tidak di sahkan melalui Paripurna di DPRD untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah. Akhirnya di tarik menjadi peraturan Bupati.

Sehingga kalau APBD di tarik menjadi Peraturan Bupati (Perbub) sudah tentunya terjadi pemotongan itu merupakan kewenangan Bupati.

"Apalagi kondisi saat ini terjadi penurunan atau pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) rata-rata terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia termasuk di Pulau Morotai," kata Jainal.

Lebih lanjut Jainal mengatakan, karena APBD di tarik melalui Perbub, akhirnya terjadi berbagai pengurangan termasuk salah satunya adalah tunjangan kesejateraan Anggota DPRD.

"kita berharap yang lalu kan ada pengesahan APBD, namun ternyata tidak terjadi akhirnya mau bagaimana," tandasnya.

Saya tidak tau apa ini juga merupakan unsur kesengajaan atau tidak dari unsur pimpinan DPRD, karena seharusnya APBD sudah di sahkan namun di tunda-tunda. Padahal sekalipun tidak memenuhi korum, tapi sebenarnya pimpinan sebagai juru bicara punya keberanian untuk mengetuk pengesahan APBD.

Karena di awal penyampaian KUAPPAS sampai finalisasi semua terlibat nanti di akhir mau pengesahan baru lainnya tidak mau sehingga di tarik melalui Peraturan Bupati. Bagi saya pribadi tidak masalah di potong tapi bagaimana yang lain.

Karena itu, kesalahan dari kita yang tidak mau mengsahkan APBD itu berarti DPRD sengaja agar ini di jadikan Peraturan Bupati. Pada hal APBD itu hajat itu orang banyak, imbuhnya mengakhiri.**(oje).

Tidak ada komentar