Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

5 Orang Diringkus Polda Malut Karena Konsumsi Narkoba, 4 Diantaranya Berstatus Pelajar

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara tengah mengelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Pekat Kieraha 2021, ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara tengah mengelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Pekat Kieraha 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari terihitung mulai dari tanggal 22 Maret s.d 10 April 2021.

Pada Sabtu (27/3) Lalu, Polda Maluku Utara melalui Operasi Pekat berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang bertempat di Benteng Orange Kelurahan Gamalama kecamatan Ternate Tengah, dengan barang bukti 3 (tiga) linting kecil ganja yang sudah dikemas dalam bentuk Gulungan, dengan berat 0.87 gram.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di Konfirmasi membenarkan bahwa Polda Maluku Utara telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan 4 (empat) Orang di antaranya masih berstatus sebagai Pelajar di Sekolah Menengah Atas yang ada di Kota Ternate.


"Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang di dapat dari Masyarakat bahwa di Lokasi Benteng Orange, ada masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika. Dengan adanya informasi tersebut, personel Operasi Pekat Kieraha team 2 yang di pimpin oleh IPDA Agus Salim langsung menuju TKP dan didapati serta di amankan 4 orang yang sementara mengkonsumsi atau menghisap Narkotika dengan inisial R (17) pelajar, IS (17) Pelajar, SI (17) Pelajar, dan QA (17) Pelajar, sedangkan untuk 1 pelaku lainya di amankan di tempat berbeda yaitu di Kelurahan Mangga dua dengan inisial DAH (20), dan berdasarkan hasil pemeriksaan tes Urine, ke 5 (lima) pelaku Positif ganja," jelasnya.

Lebih lanjut Kabihumas menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran dari pelaku yaitu, "dalam kasus ini R memberi uang Rp.300.000,- kepada IS, dan keduanya pergi bersama untuk membeli ganja kepada DAH, dan diketahui bahwa DAH membeli ganja senilai Rp. 300.000,- ini secara online melalui akun instagram dan dibuang di Tanah tinggi dekat rumah sakit, tepatnya di samping tiang listrik, kemudian ganja tersebut di ambil oleh DAH kemudian diberikan kepada R dan IS," tandasnya.

Tambah kabihumas, bahwa untuk pelaku dan barang bukti sementara diamankan oleh Polda Maluku Utara yang nantinya akan dilakukan penyidikan dan pengembangan, serta untuk BB akan di bawa ke Lap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara apabila melihat dan mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian guna di Tindak Lanjuti, dan Mari Kita Jaga Provinsi Maluku Utara ini dari kejahatan-kejahatan yang dapat menggangu Kamtibmas apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, tentunya di Bulan suci ini kita harapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan yang terjadi," tutup Kabidhumas.**(Red).

Tidak ada komentar