JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan dan memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemiliha...
JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan dan memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) nomor perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sebagaimana telah diuraikan, mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, mahkamah berwewenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesui pertauran perundang-undangan.
Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, adapun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan, selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Amar putusan mengadili dalam eksepsi, yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usaman, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudkan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa dengan keputusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Konstutusi (MK) diatas, KPU Halmahera Selatan akan segera menindaklanjuti keputusan itu, dan dijadwalkan senin 22 februari KPU akan menggelar pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, mengakhiri.**(Red).
Tidak ada komentar