TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil Kao Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Jumat (08/01/202...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil Kao Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Jumat (08/01/2021) menggelar pemusnahan barang bukti berupa minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus hasil Operasi Cipta Kondisi Polsek Kao tahun 2020 dilaksanakan tepat di halaman Mapolsek Kao
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Kao IPTU Novi Setyawan Putra, Dandramil Kapten Inf. Abdullah Muchsin,Camat Kao Barat Abner Tukang S.Pd, M.Si, Sekretaris Camat Kao Angreani Fadila, S.H.Kasubsektor Kao Utara IPDA Tanje Norman,Kasubsektor Kao Barat IPDA J Ronal Tail,Dan Pos Rawan Sertu Jimi Hariyono,Rohaniawan Pdt. D. Panawa, S.Si Teol dan Perwakilan para Kades tiga kecamatan 15 orang.
Kapolsek Kao Iptu Novi Setyawan dalam Sambutannya,ada beberapa masyarakat menanyakan apa dasar kami melaksanakan razia, berdasarkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,Permen Perdagangan No 25 Tahun 2019 ttg pengendalian dan pengawasan thd pengadaan, Peredaran dan penjualan minuman beralkohol,Pasal 204 ayat 1 KUHP dan UU No 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen serta Pasal 163 UU No 18 th 2012 tentang pangan.
Novi mengatakan,perlu saya sampaikan bahwa 90 % kejadian/tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Kao berawal dari minuman keras,jadi selama Natal dan Tahun Baru yang ada di Polsek tidak pernah kosong ulah dari konsumsi minuman keras, oleh karena itu kami terus berupaya melakukan pencegahan berupa razia.
"Kami juga meminta kepada Para Camat dan Kepala Desa untuk menciptakan situasi yang kondusif". ujar Novi
pagi ini kita semua menyaksikan pemusnahan barang bukti ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa minuman yang kami sita tidak kami konsumsi, namun kami musnahkan.
Sementara itu sambutan dari Dandramil Kao Kapten Inf. Abdullah Muchsin, Tadi sudah di jelaskan oleh Kapolsek menyangkut dengan sanksi hukum atau aturan menyangkut dengan minuman keras.
"perlu kita evaluasi setiap kejadian yang terjadi yang di akibatkan oleh minuman keras, salah satunya di Desa Bailengit beberapa hari lalu". ujarnya
Abdullah menjelaskan,Polri bersama TNI melakukan tindakan karena sudah di atur dalam aturannya, bukan maunya kami sendiri.
"Kalau masyarakat sudah melakukan sesuai adat dan agama, maka kehadiran Polisi dan TNI tidak perlu, karena sudah pasti situasi yang ada aman". Jelasnya
Abdullah mengatakan,jangan jadikan alasan bahwa karena Captikus anak bapak ibu bisa sekolah, karena masyarakat Maluku Utara seluruhnya mempunyai kebun kelapa.
Sementara Penyampaian dari Sekcam Kao Angreani Fadila mengatakan,terkait dengan kondisi keamanan yang ada di wilayah Kao, Kao Utara dan Kao Barat kita perlu kerja sama yang baik.
"Kami dari pihak kecamatan turut berterimakasih atas penertiban miras yang dilakukan oleh pihak TNI/Polri, sebab, dengan kegiatan itu kondisi Kao selama Natal dan Tahun Baru dalam keadaan aman dan tertib" Singkatnya
Perlu diketahui bahwa dalam pemusnahan Barang Bukti diantaranya,17 Jerigen ukuran 25 Liter Cap Tikus, 5 Jerigen ukuran 20 Liter Cap Tikus, 1 jerigen ukuran 5 Liter Cap Tikus dan 268 Kantong plastik ukuran 600 Mil.**(red/km).
Tidak ada komentar