Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Halut Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kamis (07/01/2021), resmi merilis pengungkapan kasu...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kamis (07/01/2021), resmi merilis pengungkapan kasus Narkoba yang ditangani sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini. Rilis yang disampaikan Bagian Humas bersama Satuan Narkoba Polres Halut ini dilaksanakan bertempat di ruang amarta yang dihadiri para awak wartawan. 

Dalam rilis yang disampaikan, Kasat Narkoba, Ipda. Triyanda Tegar, Satuan Resnakoba sejak tahun 2019, telah diungkap sebanyak 7 kasus dan tahun 2020, diungkap sebanyak 10 kasus. Sementara dari hasil pengungkapan itu, jumlah barang bukti (BB) yang diamankan polisi diantaranya shabu dengan berat 2,16 gram, tembakau gorila 31,4 gram, dan ganja 21,69 gram. 

Sementara itu, pada awal tahun 2021, Satuan Resnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus dalam sehari diantaranya tersangka RS alias Eki dan WT alias Waldi yang diamankan di desa Gosoma di TKP yang berbeda. Tersangka Eky yang bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat desa Gosoma, diamankan dengan BB yakni 1 paket jecil yang diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,06 gram, 1 buah Alat hisap shabu (Bong), 1 buah korek api gas, dan 1 buah handphone merek Samsung warnah Putih. Dan Waldi yang bekerja sebagai sopir dengan alamat Desa Gosoma, diamankan dengan dengan babuk 1 sachet Narkotika Jenis Shabu, dengan berat bruto 0,28 gram, 1 buah Alat hisap shabu (Bong), dan 1 ( satu) buah korek api gas. 

"Eky dan Waldy dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.**(red/km).

Tidak ada komentar