TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (Mhn-Gas), Hari ini mendaftarkan gugatan seng...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (Mhn-Gas), Hari ini mendaftarkan gugatan sengketa Pilwako kota Ternate di Mahkamah Konstitusi (MK)., Jumat, (18/12/2020).
Pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut satu (Maju) tidak menandangani berita acara hasil pleno KPU kota Ternate yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Tauhid Jasri (Tulus) sebagai pemenang pilwako kota Ternate ini di anggap merugikan Paslon lain.
Paslon yang lain melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil saat pleno rekapitulasi terbuka oleh KPU kota Ternate beberapa hari yang lalu, tidak di akomodir saran untuk membuka kota suara dengan alasan terindikasi kecurangan di beberapa kelurahan, sehingga harus di gugat ke Mahkamah konstitusi sebagai keputusan hukum tertinggi sengketa pemilihan umum di daerah.
Menurut informasi yang di himpun oleh wartawan KoranMalut pada hari Jumat,(17/12), Hari ini pasangan calon Walikota MHB-GAS resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilwako kota Ternate di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu calon wakil walikota Ternate Mohammad Asghar Saleh saat di hubungi via whatsApp dirinya membenarkan bahwa hari ini tim hukum Mhb-Gas mendaftar ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.**(red/km).
Tidak ada komentar