TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tim Pasangan Calon (Paslon) petahana Frans Manery Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) akhirnya mengambil langka hukum. ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tim Pasangan Calon (Paslon) petahana Frans Manery Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) akhirnya mengambil langka hukum. Langka itu Selasa (12/10) siap mempolisikan salah satu anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) Fahmi Musa dan kedua simpatisan Paslon Joel Wogono Said Bajak (JOS).
Langka hukum tim Paslon FM Mantap mempolisikan Fahmi dan kedua Simpatisan JOS dengan akun Facebook Irav dan Sigalu itu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Calon Bupati Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi. Disenyalir ketiga akun itu, telah melanggar UU ITE karena ada unsur perbuatan melawan hukum dari ketiga Tim dan Simpatisan Paslon JOS.
Tim Hukum FM Mantap Elizabet Onawisara mengatakan, Langka hukum yang diambil dengan mempolisikan ketiga Akun Facebook itu, pihaknya merasa keberatan hukum atas beberapa pelanggaran UU ITE ketiga akun didalamnya Fahmi Musa, karena ada perbuatan melawan hukum. Sesuai kajian Tim hukum FM Mantap rupanya ada tiga laporan. Pertama Fahmi Musa, telah melakukan pelanggaran hukum ITE di Media Sosial," Menurut kajian kami terdapat beberapa perbuatan pidana di Media sosial di Grup Halut Memilih dengan mengekspos Vidio yang suda di edit sambutan Bupati di Desa Makarti Kecamatan Kao Barat, saat Bupati Frans memberi sambutan pada kegiatan penyerahan Alsinta ke Petani," Ungkap Elizabet.
Lanjut ia, Vidio yang suda di edit itu, kemudian melalui Fahmi memviralkan kalimat di Facebook tepatnya di Grup Halut Memilih pada 14 September 2020 dengan menyebut "bahaya simak baik baik, kira-kira kata bodok diarahkan kemana". Atas postingan itu, Fahmi melanggaran aturan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan perubahan UU nomor 19 tahun 2016 pasal 28 ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan" kemudian pada Pasal 45 ayat 2 mengatur sanksi pidana selama 6 tahun penjara,"
Dalam postingan itu memenuhi unsur pasal 28 ayat 2. Sebab jelas merugikan Paslon FM Mantap," Ujarnya.
Senada Tim Hukum FM Mantap Silfanos Bunga mengatakan, selain akun Fahmi Musa yang dipolisikan, rupanya ada juga salah satu Simpatisan Paslon JOS dengan Akun Facebook Irav pada tanggal 3 Oktober 2020 dengan postingan menyebut "Frans Mengon", dan "Muhlis Tapi Tapi Anjing". Terkait postingan itu merupakan unsur penghinaan dan melanggar UU ITE,"Intinya dari laporan ini mengacu pada UU ITE, bagimana memberikan efek jerah pada pelanggaran UU ITE. Itu adalah pelaku kejahatan yang melanggar UU tersebut," Jelasnya
Sementara Tim Hukum FM Mantap Ardi Larenggam menuturkan, selain kedua akun yang suda disebut itu, ada juga satu akun Facebook secara diam diam yang merekam sambutan Bupati Frans pada kegiatan di Kao Barat, kemudian dia viralkan dengan akun palsu Sigalo atas nama asli Julky Pawole memviralkan pada tanggal 8 September 2020 di Facebook tidak sesuai dengan pernyataan FM pada saat sambutan,"Kami mengharapkan Kapolres untuk menindak pelaku yang telah meresahkan masyarakat Loloda dengan membuat postingan dimedia sosial seakan akan Bupati menghina Masyarakat Loloda," jelasnya.
Lanjut ia, Polres Halut harus menegakan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UUD pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28G ayat 1. Jelas dalam undang undang itu dilanggar oleh pelaku penyebar fitnah, dan penghinaan. Selain itu,
Dalam kajian tim hukum FM Mantap sesungguhnya Gakumdu Bawaslu dan KPU Halut telah memutuskan tidak ada unsur pidana, sehingga ini semua dimainkan oknum oknum tidak bertanggung jawab,"Mendahului itu, kami juga mempersiapkan laporan ini ke pihak Polres, tetapi laporan ini masih terkait Vidio sambutan Bupati dan penghinaa tersebut,"Bebernya
Sementara Fahmi Musa saat dikonfirmasi mengatakan, sangat keliru jika dirinya membuat postingan pencemaran nama baik atas Vidio Calon Bupati Frans dengan menyebut bahaya simak baik baik, kira-kira kata bodok diarahkan kemana" tidak benar. Sebab setau Fahmi, hanya meneruskan postingan postingan Vidio dengan durasi 1.23 menit berisi sambutan Bupati. Sebelumnya sudah banyak dan ramai diviralkan di Facebook," Saya tidak sebut itu, yang saya sebut, Bupati Alak alak, artinya Frans Cocoro dalam bahasa Galela, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar, bahkan Vidio itu, jauh sebelum banyak yang sudah memposting di FB, saya hanya meneruskan," Akhirinya.**(red/km)
Tidak ada komentar