TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutuskan sengketa keplingan rumah antara Hi Gafarudin dengan Halvenus Tonengan,...
TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutuskan sengketa keplingan rumah antara Hi Gafarudin dengan Halvenus Tonengan, putusan tersebut mengabulkan gugatan Gafarudin pada (06/10/2020) kemarin.
“Intinya jual beli antara Gafarudin dan Ahm Hi Puha selaku kuasa dari Halvenus adalah sah menurut hukum, dan memerintahkan Halvenus tonengan untuk menyerahkan SHM kepada Gafarudin,” Tegas Gafaruddin melalui Kuasa Hukum Harly Setiawan. Senin (13/10/2020).
Harly menambahkan, sebagaimana putusan pengadilan tersebut pihaknya menghormati asas res judicata pro veritate habetur yakni putusan hakim harus dianggap benar, sampai ada putusan yang lebih tinggi membatalkan putusan dimaksud, prinsip ini sangat penting dalam penegakkan hukum.
“Terkait dengan penetapan tersangka terhadap gafarudin, haruslah ditreskrimum menunda pemeriksaan perkara pidana hi gafarudin, karena menyangkut dengan perelisihan prayudisial sebagaimana dalam pasal 81 KUHP,” Pintanya.
Harly bilang, persoalan pidananya telah dilaporkan terlebih dahulu, dasarnya seperti apa sehingga pihaknya bisa tau, kalau ada laporan pidana yang terlebih dahulu maka bisa jalan berbarengan.
“Yang menjadi accessory evidence/bersifat pelengkap atau persangkaan (vermoedens) Hakim dalam putusan dimaksud adalah adanya laporan halvenus tonengan pada tahun 2006 yang melaporkan Alm Ahmad hi Puha ke polres Ternate terkait dengan penggelapan (verduistering),” Katanya sembari mengatakan, kalau namanya Penggelapan beda dengan penipuan, kalau Penipuan di awal ada rangkaian kebohongan sementara penggelapan selalu (diawal) diserahkan secara baik-baik namun akhirnya ada penyimpangan terhadap apa yang disepakati.
Kuasa hukum Asissten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Malut ini menambahkan, putusan tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap masih ada upaya hukum, dan upaya hukum banding hanya terkait dengan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat awal.
“Selaku kuasa hukum kami mohon Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum untuk dapat menelaah kasus ini lagi dan jangan terlalu mudah menetapkan seorang sebagai tersangka, karena saya yakin tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana pasal yang ditudhkan kepada gafarudin,” Tutupnya.
Tidak ada komentar