MOROTAI. KoranMalut.Co.Id - Pengelolaan keuangan negara/ daerah diarahkan untuk menghadapi dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan ol...
MOROTAI. KoranMalut.Co.Id - Pengelolaan keuangan negara/ daerah diarahkan untuk menghadapi dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Pemerintah Pusat kemudian megeluarkan banyak regulasi. Daerah sebagai implementor perlu mendapat pemahaman yang komprehensif., Jumat (11/09/2020).
Sejak perintah refocusing dan realokasi anggaran pemerintah dalam rangka penanggulangan Covid-19, Pemda Morotai melakukannya dengan sangat hati-hati sampai pada implementasi. Dalam pelaporannya: dilakukan secara berkala melalui Inspektorat dan disampaikan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai.
Pemda juga menyampaikan laporan realisasinya kepada lembaga penegak hukum dan instansi terkait: Polda Maluku Utara; Kantor Kejaksaan Tinggi; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku Utara. Di samping itu juga tentu secara hierarkis di sampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Morotai, Benny Laos “mengharapkan kebijakan umum anggaran tahun depan (2021) disusun lebih terarah pada isu-isu krusial kekinian dengan tidak mengabaikan rencana pembangunan daerah (RPJMD) yang telah ada”. Untuk itu, Bupati berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Moch Ardian di Jakarta.
Dalam pertemuan itu dibahas beberapa regulasi yang menjadi pedoman penyusunan kebijakan keuangan di masa pandemi ini. Di antaranya, Peraturan Pemerintah 23/ 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Serta sederet regulasi yang berkaitan.
Di era otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, Daerah telah diberi hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Namun Pemda tidak boleh abai terhadap hukum positif yang menjadi tuntunan berpemerintahan. Kerena pemahaman yang baik terhadap regulasi mengamankan instansi dalam implementasi., Tutupnya **(red/km).
Tidak ada komentar