Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Paksa Mendaftar, KPU Tolak BK-Muksin, Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Petahana Bupati Halmahera Selatan Baharain Kasubah (BK), saat pendaftaran Injury Time tidak ada di tempat entah k...


HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Petahana Bupati Halmahera Selatan Baharain Kasubah (BK), saat pendaftaran Injury Time tidak ada di tempat entah kenapa Dirinya tidak mengikuti pendaftaran sebagai peserta calon bupati Halsel selatan (Halsel), Namun hanya wakiilah yang mengikuti pendaftaran di KPU Halmahera Selatan pada Minggu malam pukul 23.00 wit.

Pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba Muchlis Sangaji) ditolak berkas pendaftaran oleh Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Halmahera Selatan (Halsel)., Minggu malam pukul 12.00 Wit.

Ketua KPUD Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim, dan seluruh komisioner KPU halsel menolak Pasanag Bahrain-Muhlis sebagai peserta calon bupati Halsel., Sebab penolakan tersebut, Ketua KPUD Darmin Hi Hasim mengatakan bahwa syarat pencalonan bakal calon bupati tersebut tidka memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU.

Darmin, Menjelaskan bahwa, "Kepastian itu di atur dalam keputusan KPU Nomor 394 /PL.02.0-kpt /06/KPU/VIII/2020, Tentang Pedoman Teknis pendaftaran Penelitian dan perbaikan Dokumen persyaratan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/Walikota dan wakil walikota.", Jelasnya.

Kuasa Hukum Tim Bahrain-Muklis tidak menerima apa yang menjadi Dasar KPU mengugurkan Bahrain Kasuba, dengan dalil tidak memenuhi persyaratan pendaftaran bakal calon bupati Tersebut., Fadli Tuanane dan Gafar Tuanane, Tim Bahrain-Muklis, pada kesempatannya, memprotes KPU meminta agar di akomodir pasangan Bahrain Kasuba dan Muklis Sangaji, namun KPU tetep konsisten dengan aturan yang ada., Tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar