HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba Muchlis Sangaji) ditolak b...
HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba Muchlis Sangaji) ditolak berkas pendaftaran oleh Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Halmahera Selatan (Halsel).,minggu malam pukul 12.00 Wit.
Ketua KPUD Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim, dan seluruh komisioner KPU halsel menolak Pasanag Bahrain-Muhlis sebagai peserta calon bupati Halsel.
Akiba penolakan tersebut, Ketua KPUD Darmin Hi Hasim mengatakan bahwa syarat pencalonan bakal calon bupati tersebut tidka memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan KPU.Nomor 394 /PL.02.0-kpt /06/KPU/VIII/2020.
Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, Menjelaskan terkait dengan Ketentuan Kepastian itu di atur dalam keputusan KPU Nomor 394 /PL.02.0-kpt /06/KPU/VIII/2020, Tentang Pedoman Teknis pendaftaran Penelitian dan perbaikan Dokumen persyaratan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/Walikota dan wakil walikota., Tegas Darmin.
Kuasa Hukum Tim Bahrain-Muklis tidak menerima apa yang menjadi Dasar KPU mengugurkan Bahrain Kasuba, Tersebut.
Fadli Tuanane dan Gafar Tuanane, pada kesempatannya, berdialog dengan komisioner KPU, di ruang pendaftaran Bakal calon bupati dan wakil bupati meminta agar di akomodir pasangan Bahrain Kasuba.
Sementara Pasangan tersebut hanya wakil yang mengikuti pendaftaran di dampingi ketua Gerindra dan Sekertaris Gerindra Halmahera Selatan.
Bakal calon bupati Bahrain Kasuba tidak Hadir mengikuti pendaftaran, hanya wakil dan ketua dan sekretaris DPC Gerindra serta simpatisan dan Tim yang mengikuti pendaftaran ke KPU., Tutupnya.**(red/km).
Tidak ada komentar