Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Curi Star Kampanye, (Sebuah Kekosongan Hukum)

Mahasiswa FH. Ummu Dan Penggiat Karang Taruna Mosio),  Oleh : Marwan Buka HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Gelombang pilkada serentak 2020 telah m...


Mahasiswa FH. Ummu Dan Penggiat Karang Taruna Mosio), Oleh : Marwan Buka

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Gelombang pilkada serentak 2020 telah memberikan babakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin politiknya secara bersamaan. Kenapa tidak, karena sejarah akan mencatat secarah khusus pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang terbilang sangat banyak dibandingkan dengan pilkada sebelumnya, sebab pilkada tahun 2020 ini melibatkan 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada langsung secarah serentak.

Gemuruh politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus menggema di sejumlah daerah di Indonesia. Tak terkecuali di media social seperti media online mainstream, facebook, grup whaatshap, telegram dan kampus. Juga warung-warung kopi dan Caffe yang menjadi tempat nongkrong para pemain opini (isu) dan penggiat demokrasi menjelang pilkada. 

Hal tersebut tentu wajar di lakukan, sebab seperti yang sudah penulis singgung di awal pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang ada sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan pimilihan kepala daerah secara serentak yakni sebanyak 270 daerah di Indonesia. Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri terdapat 8 Kabupaten/Kota yang ikut menyelenggarakan pemilihan.

8 Kabupaten/Kota tersebut diantaranya yakni Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Ternate, serta Tidore Kepulauan.

Curi Star Kampanye (Sebuah Kekosongan Hukum)

Sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang dihelat, terdapat banyak tim sukses yang suda melakukan kampanye (curi star kampanye) lebih dulu sebelum KPU atau KPUD Kabupaten/Kota menetapkan jadwal masa kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secarah hokum, memang tidak ada satu aturan perundang-undangan yang melarang untuk memasang baliho sebelum ditetapkannya masa kampanye oleh KPUD. Menurut saya, alasan tidak ada larangan pemasangan Spanduk, Baliho maupun Pamflet yang merupakan alat peraga kampanye, sebelum masa kampanye (curi-curi star kampanye) merupakan suatu pelanggaran prosesi penyelenggaraan Pilkada (Tahapan Pilkada). (Baca: ABD Aziz Hakim. Kuasa Rakyat Dalam Pemilu).

Menurut penulis ini tidak hanya merupakan suatu pelanggaran prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah namun juga sebuah kekosongan hukum serta merusak estetika dilingkungan masyarakat karna sepanjang jalan dan ruang public kita temukan baliho, spanduk dan pamflet. Disisi lain baliho, spanduk dan pamflet juga merupaka cara atau metode untuk melakukan seragan udara, tujuannya jelas, agar memperkenalkan sang kandidat kepala daerahnya kepada semua orang.

Tahapan pendaftaran pasangan calon melalui partai politik akan di lakukapan pada 4-6 september 2020, namun sejumlah tim sukses terus melancarkan aksi kampayenya. Kampanye yang dibangunnya selalu berseleweran dan menghiasi laman media social terutama facebook dan tempat-tempat nongkrong seperti Caffe dan warung kopi.

Di antara tim kampanye tersebut, ada yang berlatar belakang dari partai politik, pengamat politik serta masyarakat biasa yang focus di bidang demokrasi. Tim sukses yang berlatar belakang partai politik cenderung mengunggulkan kandidat separtai atau gabungan partai politiknya. Menurut penulis hal ini  wajar dan sudah seharusnya dilakukan demikian. Namun bukan berarti harus keluar dari rule of the game nya.

Kesimpulan

Karena Pemilihan sudah menjadi bagian penting dan tradisi sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat yang harus menentukan siapa pemimpin politknya untuk memimpin pemerintahan, maka sudah seharusnya pemilihan ini dilaksanakan dengan cara menjunjung tinggi asas pemilu yakni jujur dan adil serta langsung, bebas dan rahasia.

Sehingga hal ini dapat menjadi satu catatan penting untuk KPU dan KPUD sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilihan umum agar dapat mengeluarkan satu peraturan perundang-undangan yang melarang para tim kampanye pasangan calon untuk tidak memasang Spanduk, Baliho serta menyebarluaskan pamflet yang merupakan alat peraga kampanye sebelum adanya penetapan jadwal masa kampanye oleh KPU dan KPUD. Tak hanya itu, juga harus ada sanksi hokum yang tegas terhadap mereka (Tim sukses pasangan calon) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan  tersebut.

Semoga tim kampanye pasangan calon dapat memberikan contoh yang baik kepada para pengikutnya dan masyarakat pada umumnya.**(Ian)

Tidak ada komentar