HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Nasib sial dialami Bakal Calon Bupati Halsel Bahrian Kasuba (BK) pada pilkada Halmahera Selatan di tahun 2020. Ba...
HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Nasib sial dialami Bakal Calon Bupati Halsel Bahrian Kasuba (BK) pada pilkada Halmahera Selatan di tahun 2020. Bagimana tidak, harapan besar ponakan gubernur Malut itu untuk membanggakan negeri dengan moto satu rumah (saruma) di lima tahun mendatang pupus sudah. Karena terancam tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan umum (KPU) Halmahera Selatan.
Pasalnya, Bakal Calon Incambent Halsel itu sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi partai yakni Gerindra, PKPI dan Berkarya. Namun karena Partai Berkarya Polemik 2 versi di tinggat DPP. Berjalanya waktu Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan (SK) baru terkait pengesahan kepengurusan struktur DPP Partai Berkarya.
Dalam SK nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 di atur tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.
SK yang diterbitkan 30 Juli itu, Kemenkumham membatalkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto. Dengan begitu, Muchdi Purwoprandjo atau Muchdi PR, resmi menjadi ketua umum. Dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK Menkumham Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
Secara tidak langsung SK Dukungan Bakal Calon Petahana Bahrain Kasuba (BK) sebelumnya 6 kursi di parlemen berkurang satu dan tersisah 5 kursi. Kedua partai itu adalah Gerinda (3) kursi dan PKPI 2 Kursi (2). olehnya itu, jumlah kursi ini secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, SK Kemenkumham yang baru dibawa pimpinan Muchdi Purwoprandjo atau Muchdi PR sudah memberikan dukungan ke pasangan Calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam).
Lebih diperparah lagi, Bahrain Kasuba (BK) Yang juga selaku Ketua DPK PKPI Halsel secara resmi di pecat dan digantikan kepengurusan baru.
Sesuai lampiran surat yang beredar di media sosial, Keputusan DPP PKPI tertanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPP Masrul Hi Ibrahim dan Sekretatis Ronal S Banjar telah memutuskan/menetapkan:
1. Mencabut dan memutuskan Keputusan DPN PKPI No: 002/F/SKEP/DPD PKP Indo Malut/ 1/ 2018 tanggal 28 Januari 2020 tentang perubahan susunan personalia pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan persatuan Indoensia (DPK-PKPI) Halmahera Selatan Periode 2016-2021.
2. memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Bahrian Kasuba atas dedikasi loyalitas dan pengabdian selama menjadi ketua DPK PKPI Halsel.
3.menetapkan kepengurusan terbaru dwan pimpinan kabupaten partai PKPI Halsel periode 2020-2024.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.dan jika ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5. Keputusan ini disampaikan pihak-pihak terkait.
Keputusan DPP PKP Indonesia Malut dengan nomor 09/KEP/DPP/PKP Indo/Malut/IX/2020 menetapkan kepengurusan baru DPK PKPI Halsel Ahmad Suryanto (Ketua), Fitria Hamida Hapsari (Sekretaris), Wiryawan Akil (Bendahara).
Terkait Pencopotan ini, Bahrain Kasuba Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Jumat (04/09) tidak menjawab. Hingga berita ini di publis belum ada keterangan resmi dari BK.
Sedangkan Ketua PKPI Malut, Masrul Hi Ibrahim sementara masih dalam upaya konfirmasi soal pencopotan tersebut. Olehnya itu belum ada keterangan dari beliau., Tutupnya.**(red/km).
Tidak ada komentar