HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) Resmi menyerahkan Tersangka dan barang bukt...
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP MIKAEL. P. SITANGGANG ,S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP AMBO WELANG, SE Menyatakan Pasalnya, Penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dinyatakan lengkap (P 21) sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kata Kapolres, pada tahun 2017 tersangka mengajukan dan mencaikan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.287.763.000 ketika anggaran tersebut dicaikan tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa.
“ Serta tersangka sendiri yang membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggung jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017,“ Kata Kapolres Melalui Kasubag Humas
Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres tersebut diterima langsung oleh Kasie Datun Kejari Haltim Muhammad Israq, SH.
“Tersangka atas nama Sukur Mun Hi. Suleman yang melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun “ ** Pungkasnya.**(Ian)
Tidak ada komentar