Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Benny Laos : Penggembangan Adminduk, Upaya Pemenuhan Hak-Hak Sipil Masyarakat

MOROTAI. KoranMalut.Co.Id - Salah satu persyaratan mutlak dalam menerima bansos, subsidi dan pelayan publik dari pemerintah daerah maupun p...


MOROTAI. KoranMalut.Co.Id - Salah satu persyaratan mutlak dalam menerima bansos, subsidi dan pelayan publik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Oleh karena itu, supaya masyarakat yang berhak dapat menerima bantuan, sangat penting untuk memastikan semua masyarakat usia wajib KTP sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Data Pencatatan Sipil, Jumlah Penduduk  Morotai saat ini 74.782 jiwa. Terdiri dari, dari laki-laki sebanyak 38.599 jiwa dan perempuan sebanyak 36.183 jiwa. Dari total penduduk, warga yang sudah wajib memiliki KTP sebanyak 49.380 jiwa. Sedang yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 47.512 jiwa. Masih ada 1.868 (3.7%) usia wajib KTP tersebar di 88 desa, 6 Kecamatan yang belum perekaman e-KTP.

Sesuai amanat UU 24/ 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan, dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Demi peningkatan pelayanan, pemenuhan perekaman e-KTP untuk seluruh wajib KTP, Bupati meminta penambahan alat JAKOMDAT Machine to Machine (M2M) kepada Ditjen Dukcapil, Kemendagri. Bupati juga berkeinginan menambahkan perangkat perekaman sehingga kedepan pelayanan e-KTP dapat di lakukan di seluruh Kantor Kecamatan. Action plan ini disampaikan langsung oleh Bupati kepada Direktur Jenderal Dukcapi Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.

Sejauh ini, walaupun hanya memiliki 1 (satu) set M2M dan alat perekaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Morotai menjalankan Program Capil Masida’adoka. Yaitu cara pelayananan Adminduk dengan mendatangi warga di “hadapan pintu rumah”/ Door - to - Door. Di harapkan kedepan dengan adanya penambahan M2M/ perangkat perekaman, maka kegiatan perekaman bisa lebih cepat lagi.

Bagi Pemda Morotai, menyikapi problem administrasi kependudukan tidak sebatas pemenuhan peralatan semata. Namun diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan keakuratan data base. Oleh karena itu, Bupati  juga meminta pihak Ditjen Dukcapil, Kemendagri untuk pelatihan Pelayananan Admninduk Desa dan pemanfaatan bersama database kependudukan.

Jika usulan Pemanfaatan Database Kependudukan terlaksana, yang didukung dengan sarana memadai, serta dioperasikan oleh tenaga terampil, maka pelayanan dinas dukcapil Morotai akan semakin cepat dan akurat., Tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar