Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kuasa Hukum : Gafarudin di Periksa Sebagai Saksi Bukan Tersangka

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Konflik sara pada tahun 2000, sebidang tanah sekaligus rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan h...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Konflik sara pada tahun 2000, sebidang tanah sekaligus rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan hingga berakhir di Laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut)

Halvenus Tonengan melaporkan Gafarudidin ke Diskrimum Polda Malut, dengan laporan polisi Nomor : LP/09/I.2020/MALUT/SKPT tanggal  20 Januari 2020 atas dasar menggunakan Surat Palsu dan memasuki Pekarangan Rumah sebagaimana pasal 263 ayat 2 dan 167 KUHPidana, dan sampai saat ini Gafarudin baru di periksa sebagai Saksi dan belum di tetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini Gafarudin bukan sebagai tersangka sebagaimana diberitakan dalam beberapa media,” Tegas Gafaruddin melalui Kuasa Hukum Harly Setiawan kepada awak media. Jumat (28/08/2020).

Harly menambahkan, Gafarudin ditawari oleh alm Ahmad Hi Puha sebidang tanah sekaligus rumah yang terletak dahulu desa Kalumata dengan dasar surat kuasa dari pemilik rumah dan bukti foto copy Sertifikat SHM, dan tanah tersebut Gafarudin beli sebesar Rp. 7.500.000.

“Secara tunai sebagaimana bukti kwitansi tanggal 27 Oktober 2000 yang disaksikan oleh kepala Desa Kalumata (Kala itu) dan beliau juga ikut menandatangani kwitansi di tersebut,” Jelasnya.

Harly bilang, dalam kasus gafarudin surat yang didapatinya adalah berasal dari Alm Ahmad Hi Puha yang dipakainya sebagai bukti kalaulah halvenus sudah menerima uang tersebut dan harusnya tindakan ini tidak bisa menjadikan dia bersalah, sebagaimana asas Actus non facit reum nisi mens sit rea yakni suatu perbuatan tak dapat menejadikan seorang bersalah bila mana maksudnya tak bersalah. 

“Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi setelah sebelumnya Gafarudin melakukan tindak pidana, sekarang dimana letak tindak pidana yang dilakukan oleh Gafarudin,” Ucapnya.

Seseorang hanya dapat dibebani tanggungjawab pidana kata Harly, bukan karena dia telah melakukan perbuaan yang dilarang atau melanggar kewajiban yang dipersyaratkan UU yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, tetapi juga pada saat perbuatan itu dilakukan pelakunya harus memiliki mens rea.

“Sekarang kasus Gafarudin kami telah membawa ke jalur perdata, dan sudah memasuki agenda sidang pembuktian oleh gafarudin, sebulan lagi baru bisa mengetahui putusan pengadilan seperti apa,” Jelasnya dan mengakhiri., Tutupnya.**(red/shl)

Tidak ada komentar