Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kaukus Desa Luari Desak Pemda Halut Berhentikan Kades Luari

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kaukus Desa Luari  mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk segera mengusut tuntas terkai...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kaukus Desa Luari  mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk segera mengusut tuntas terkait dengan adanya penyelewengan Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa Luari.

Kordinator KAUKUS Desa Luari  Husni Buaja dalam keteranganya menjelaskan, terkait dengan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh kepala Desa luari kecamatan tobelo utara Kabupaten Halut, yang telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam undang undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf a merugikan kepentingan umum,huruf b membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota, pihak keluarga pihak lain atau golongan tertentu, huruf c,menyalahgunakan wewenang,tugas, hak dan kewajibannya.

"Pasal 40 ayat 2 huruf d,melanggar larangan sebagai kepala Desa pasal 51(perangkat desa)huruf g, menjadi pengurus partai politik serta, permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa pasal 8 ayat 2 huruf d,melanggar larangan sebagai kepala Desa, dimana kepala Desa luari melakukan penyalagunaan DD sejak 2017-2018 dan 2019,"kata Husni, Jumat (7/8/2020)

Disebutkanya bahwa, Penyalagunaan dana BUMDES 2017 dan 2018 sebesar Rp.180.000.000. Pengangkatan direktur bumdes tanpa SK dari kepala Desa. Pengurus partai politik diangkat sebagai perangkat desa Husen Gugutu sebagai Sekretaris Pincam partai Golkar kecamatan tobelo utara.

"Penyalagunaan DD 2017 dimana pengadaan perahu yang berkapasitas kurang lebih 5 Ton dengan mesin 15 Pk telah dijual disewakan tanpa sepengetahuan masyarakat"sebutnya

Husni juga mengatakan, Penyalagunaan DD 2019 pengadaan alat kesenian sebesar Rp.48.000.700 dan Pengadaan alat pertanian sebesar Rp.81.000.000. Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp.27.376.000. Dana pekerjaan pembangunan jalan wisata telah rusak berat dengan anggaran sebeaar Rp.131.916.000. Laporan keuangan APBDES 2019 tahap II dan III masih berupa surat pernyataan dari kepala Desa serta berbagai pekerjaan fisik di 2019 diduga bermasalah dari nilai anggaran dan pembangunan fisik tidak sesuai dimana melebihi nilainya, untuk itu diminta segera menghitung kembali RAB.

"Dari berbagai kasus diatas maka KAUKUS desa luari menyatakan sikap mendesak kepada Bupati Halut segera memberhentikan sementara kepala Desa luari. Mendesak kepada inspektorat Halut segera melakukan audit kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2016,2017,2018 dan 2019.Mendesak kepada DPMD Halut segera lakukan kajian terkait kasus di desa luari. Meminta Camat Tobelo Utara untuk mengawal proses pemberhentian kepala Desa luari sampai tuntas", pungkasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar persoalan di Desa tersebut agar segera dituntaskan.

"Apabila tuntutan diatas tidak diindahkan dalam waktu dekat maka kami bersama sama dengan masyarakat akan memboikot kantor Desa luari sampai waktu yang tidak ditentukan." ancamnya.**(red/km)

Tidak ada komentar