HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri Halmahera timur (Haltim) telah terima tersangka dan barang bukti Kasus korupsi Kepala Desa Majik...
Kasus penyalahgunaan dana desa pada tahun 2017 pada Kamis 13 Agustus 2020 Kemarin telah dinyatakan lengkap P-21 maka sudah ditetapkan tahap dua setelah berkas mulai rampung dari penyelidikan pihak Polres Haltim.
"Untuk perkara mantan kades Majikotongone hari ini statusnya berubah menjadi tahanan kejaksaan sebab Polres Haltim sudah selesai proses penyelidikan sekarang kita sudah nyatakan lengkap P-21 bahkan sudah masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti" Ucap PLH Kasipidsus Kejari Haltim Muhammad Israq Ketika ditemui diruang kerjanya.
Kata Israq, pihaknya telah menerima dokumen pengelolaan dana desa Majikotongone tahun 2017 selanjutnya masih dilengkapi untuk menuju ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate.
"Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke pengadilan Tipikor Ternate" ujarnya.
Dikatakan, untuk melimpahkan dokumen mantan Kades Majikotongone pihaknya akan menahan yang bersangkutan selama 20 hari setelah dokumen telah dilengkapi.
" Kami tahan yang bersangkutan mulai hari ini selama 20 hari tetapi apabila masih ada kendala untuk melengkapi dokumen tersebut, bisa kita minta perpanjang selama 30 hari sampai berkas kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor " Ucapnya Menambahkan
Ditanya kapan yang bersangkutan ditahan, Israq bilang " untuk penahanan yang bersangkutan kami titipkan ke Polres Haltim tetapi yang bersangkutan statusnya tahanan Kejari" Imbuhnya Mengahiri.**(Ian)
Tidak ada komentar