TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Surat Keputusan (SK) nomor 820 tertanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan Camat Galela Barat (Galbar), Hanafi ...
Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis mengatakan pemberhentian Kades bukan ada di Kecamatan dan DPMD, melainkan kewenangan Bupati. Menindaklanjuti pembatalan SK Camat Galbar, DPMD telah mengeluarkan SK pembatalan SK Camat Galbar nomor 141 tertanggal 13 Agustus 2020. "SK sudah kami keluarkan tadi (kemarin, red)," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/08/2020).
Wenas menjelaskan, pemberhentian Kades harus dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Inspektorat pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat. "Untuk laporan yang memeriksa ada instansi yang berkewenangan yakni Inspektorat, namun untuk kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Kades ada di Bupati," jelasnya.**(red/gf).
Tidak ada komentar