HALUT. KoranMalut.Co.Id - Meskipun saat ini masyarakat dihadapkan dengan mewabahnya pandemi covid 19, tetapi disituasi sulit inipun, masya...
IDRUS juga mengatakan, menjelang Pencoklitan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP yang dijadawalkan pada tanggal 15 Juli 2020 mendatang, sebaiknya menggunakan APD lengkap guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada Pilkada di masa Pendemi ini. "Demi Keselamatan sebaiknya penyelenggara maupun masyarakat harus patuh dan sama-sama menjaga diri demi kesehatan dan keselamatan bersama". Kata Idrus
Dilain pihak, hal tersebut juga disampaikan oleh Sukitman Asgar, Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo Tobelo, Sukitman menyentil bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada di masa Pendemi menjelaskan bahwa PPDP diwajibkan menggunakan APD saat melaksanakan Coklit yg terdiri dari Sarung Tangan sekali pakai dan Masker. "Sudah menjadi keharusan untuk ditolak bila APD kurang lengkap, bila hanya masker yang dipakai tanpa Sarung Tangan maka Wajib Hukumnya menolak", Tegas Asgar
Asgar melanjutkan, walaupun disana para petugas coklit telah di Rapid Tes, namun itu tidaklah akurat sebagaimana protokoler kesehatan dan berbagai pandangan dari ahli kesehatan.Hal ini juga berlaku untuk Petugas Pengawasan atau Bawaslu dijajaran bawah yakni Panwas lapangan.
"Jadi mari kita sama mengingatkan dan selalu ikhtiar terutama menuju pada Pilkada desember mendatang, yang sebentar lagi memasuki tahapan Pencoklitan Daftar Pemilih", Tutupnya.**(Red/Min)