TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Ketua Satgas Covid 19 Halut, Ir. Frans Manery, mengeuarkan surat edaran nomor 100/Satgas Covid 19/Halut terta...
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tatanan baru kehidupan masyarakat yang produktif dan sehat dimana roda ekonomi daerah terus mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuanyang tertuang dalam surat edara tersebut, berikut ini adalah isinya :
Pertama, setiap perjalanan yang dilakukan tidak lagi menggunakan surat izin bepergian keluar/masuk daerah. Tapi hanya membawa KTP atau identitas diri.
Kedua, bila menggunakan transportasi yang mewajibkan Rapid Test maka yang bersangkutan dapat melakukan rapid test pada tempat yang telah ditentukan oleh maskapai, agen perjalanan atau RSUD/tim kesehatan posko.
Ketiga, melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, beribada serta istirahat cukup.
Selain itu masyarakat diharapkan melakukan pengawasan bagi orang yang baru pertama kali datang/masuk ke desa/kecamatan/kabupaten guna pencegahan dan penanganan Covid 19, selanjunya dapat disampaikan/dilaporkan kepada aparat setempat atau tempat layanan kesehatan terdekat.**(red/min).