Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polri Siap, Penyelenggara Harus Aktif, Kata Kapolda, Saat Audiens Dengan Bawaslu

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Menjelang Pelaksanaan Pemiilihan umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang akan dilaksanakan 9 Desember...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Menjelang Pelaksanaan Pemiilihan umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 Mendatang di 8 (delapan) Kapupaten/Kota yang ada di Maluku Utara, Pagi tadi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, melaksanakan Audiens bersama Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Ruang Tamu Kapolda Maluku Utara, Rabu (08/07/20).

Adapun pelaksanaan Audiens ini dalam rangka membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Wilayah Maluku Utara guna menciptakan situasi yang Kondusif ditengah Pandemi Virus Covid-19 saat Pemilihan.

Kapolda Maluku Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk Polda Maluku Utara yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada Serentak akan berusaha semaksimal Mungkin agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak ada Polemik sehingga tidak menyebabkan ganguan Kamtibmas khususnya di 6 (Enam) Desa yang ada di Halut dan Halbar.

"Untuk Permasalahan di 6 Desa, Dir Intelkam akan merinci pokok permasalahan yang ada agar kita bisa mengetahui kekuatan Personel yang akan di terjunkan dalam proses pengamanan". Ucap Kapolda Maluku Utara

Tambahnya, untuk penyelenggara pemilu diharapkan keaktifan baik dari camatnya maupun desanya untuk melakukan pendataan serta undangan harus sudah tersebar sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan juga untuk KPU agar membuat Garis Imaginer atau garis Kordinat untuk penetapan jiwa pilih pada saat pemilihan atau pencoblosan di 6 (Enam) Desa.

Sedangkan Ketua Bawaslu Muksin Amrin, S.H., M.H, menyampaikan agar dalam pelaksanaan Pilkada diharapkan tidak adanya sengketa pemilu seperti ketidaknetralitasan, Politik Uang, dan pengelembungan suara pada proses penghitungan hasil pemungutan suara.

Lanjutnya, agar pada saat pemunggutan suara di tiap TPS, pihak keamanan dapat mengatur proses pengamanannya dan juga pada saat penetapan calon nantinya juga dilakukan pengamanan Kantor agar dapat tercipta Situasi yang Kondusif., Cetusnya.**(red/km)