TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Pasca mangkir Pelaku tersangka Kasus Investasi Bodong Nurhayati selama tiga kali panggilan penyidik Satreskrim ...
Lanjut ia, terkait kasus tersangka Nurhayati itu, mengenai kasus dugaan pencucian uang, penggelapan dan penipuan dengan modus investasi tanam modal yang dilakukan pimpinan PT. Global Kapital Ivest (GKI) NR alias Nurhayati, sebelumnya mengajukan gugatan Praperadilan yang diajukan Hayati dengan termohon dari Polres Halut itu telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Dalam amar putusan perkara nomor : 3/Pid.Pra2020/PN.TOB tanggal 12 juni 2020, yang dibacakan hakim tunggal, Rachmat Hi. La Hasan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus oleh penyidik Polres Halut sudah sesuai prosedur yang berlaku.”maka dari itu hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan pemohon,”katanya.
Lanjut ia, dengan adanya putusan menolak Praperadilan ini maka Polres Halut dapat melanjutkan kembali penyidikan perkara tersebut," selanjutnya kami dalam proses penyidikan tetap melanjutkan, dan kami akan segera melakukan pengkapam terhadap tersangka, karena tidak koperatif tidak hadir memenuhi panggilan," Akhirinya**(red/km)