Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pernyataan Adat Pagu, Terkait Aksi Kelompok Mahasiswa, di PT.NHM

HALUT. KoranMalut.Co.Id -  Suku Adat Pagu, wilayah Halmahera Utara Menyoroti Terkait Aksi yang terjadi di Depan Gerbang PT.NHM, pada Hari ...

HALUT. KoranMalut.Co.Id - Suku Adat Pagu, wilayah Halmahera Utara Menyoroti Terkait Aksi yang terjadi di Depan Gerbang PT.NHM, pada Hari Selasa (07/07) sore kemarin, Ini menjadi Tanggapan Adat Sangaji Pagu di wilayah Perusahaan PT.NHM.

Juru Bicara sekaligus Fanyira Pagu, Yunus Ngetje, Mengatakan Peryataan Anggota DPRD, Kemarin Seakan-akan membenarkan bahwa tuntutan mahasiswa itu untuk soal Biaya pendidikan di perguruan tinggi dan dia contohkan Seperti ANTAM di Halmahera Timur (Haltim), inikan berbeda wilayah maksudnya Luas PT.NHM dan Antam itu sangat berbeda, misalnya luasan untuk memberikan bantuan itu berbeda, untuk PT.NHM itu sangar luas terdiri dari 5 Kecamatan 83 Desa, jadi jangan kita memberikan statement seakan akan memberikan suport kepada mereka (yang melakukan aksi) Mahasiswa, Rabu, (08/07/20).

Jadi perlu di evaluasi bahwa cakupan wilayah harus di bedakan karena Atam dengan NHM berbeda, NHM wilayahnya sangat besar (Luas), Jadi perlu di pertimbangkan dalam hal bantuan apapun, seperti Beasiswa itu 5 tahun suda layak, Tapi kalu 7 Tahun itu kan perusahaan tidak mampu. jelas Yunus Saat di hubungi Media ini Via telpon.

Sesuai dengan Komitmen presiden direktur PT.NHM, itu standar batas pembayaran Biaya semester  itu 5 tahun dalam hal ini 10 semester, Kan Untuk menempuh jenjang pendidikan S1 (strata Satu) itu kan 8 semester atau 4 tahun lamanya, Nah Dua semester itu sebagai langkah antisipasi untuk keterlambatan Studi Akhir. Beber yunus pengurus Adat Pagu.

Jadi menurut kami sebagai lembaga Adat Pagu kita harus mampu membedakan antara Antam dan NHM tentunya berbeda, dan cara memberikan bantuannya juga cukup berbeda, Disana kemungkinan bukan satu kabupaten full, disana mungkin hanya satu kecamatan atau beberapa Desa saja, Sama Dengan Gulo, itu hanya bantuan di khususkan di lingkar 6 Desa itu yang di sebut wilayah perusahaan.

Sedangkan NHM inikan 5 kecamatan yang sesungguhnya kalau mau dilihat sesuai dengan aturan itu NHM hanya batas di wilayah Pagu, NHM wajib memberikan Bantuan yang masuk di dua Kecamatan.

Terkait dengan Asrama itukan Pihak NHM sementara lagi membahas bagaimana Cara untuk prospek membangun kedepan, jadi sementara ini kan managmen baru, untuk itu tuntutan ini haruslah bertahap, pasti akan di realisasi kedapanlah itu. tuturnya.**(red/km).