JAKARTA. KoranMalut.Co Id - Setelah didukung Partai Hanura, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Ba...
Pasangan yang disingkat MHB - Asgar ini menyingirkan 3 nama lainnya dalam perebutan rekomendasi partai yang di dirikan Prabowo Subianto.
Kordinator Wilayah Partai Gerindra, Maluku-Maluku Utara Taslim Aziz, Sabtu 21 Juli 2020, malam tadi, mengatakan, rekomendasi dengan nomor surat 06-753/Rekom/DPP Gerindra/2020, itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Achmad Muzani, kepada Muhammad Hasan Bay pada pukul 15.25, disaksikan oleh Waketum Bid Organisasi Prasetyo dan dirinya selaku Korwil Maluku Maluku Utara Taslim Aziz, di gedung Nusantara III MPR RI.
Taslim bilang, sebelum memutuskan memberikan rekomendasi kepada pasangan dengan akronim Muhassabah, DPP partai Gerindra lebih dulu menggodok 5 nama berdasarkan hasil penjaringan yang diserahkan oleh DPD Gerindra Malut ke DPP yakni, Muhammad Hasan Bay, Yamin Tawari, Iswan Hasim dan Tauhid Soleman.
"Jadi tadi (hari ini, red) DPP resmi menyerahkan Rekomendasi ke Muhammad Hasan Bay dan Muhammad Asghar Saleh. Jadi keputusan DPP berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk survey,” Beber Taslim.
Agustus nanti seluruh balon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota bakal diundang dalam rapat di DPP Gerindra. Para calon kandidat juga diharapkan menggelar deklarasi pasangan begitu dukungan partai dikantongi.
"Dan disitulah akan diberikan legalitas yang harus ditandatangani dan langsung diserahkan B1.KWK kepada Ketua DPD, lalu kepada DPC dan diserahkan kepada pasangan yang mendapatkan B1.KWK tersebut," terangnya.
Sebagaimana dalam isi surat rekomendasi tersebut, DPP meminta kepada DPC Gerindra Kota Ternate untuk segera berkoordinasi dengan bakal calon Wali Kota Ternate.
Sebelumnya, pasangan Muhassabah sudah mendapat SK rekoemdasi model B1.KWK dari partai Hanura dalam Surat Keputusan Nomor: 070/B.3/DPP-Hanura/VI/2020, tanggal 29 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Gede Pasek Suardika.
Dengan rekomendasi tersebut, bakal pasangan calon Muhassabah saat ini sudah memegang dua rekomendasi. Namun, pasangan Muhassabah membutuh rekomendasi minimal dengan kuota 3 kursi agar memenuhi syarat mendaftar ke KPUD.**(red)