HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Saat ini di Halmahera Selatan marak terjadi aksi saling lapor antara masyarakat dengan Kepala Desa di rana huk...
Pengacara Masyarakat desa Lata-Lata Hastomo Bakri, SH, saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya sudah menghadirkan 3 warga desa Lata-lata yang diancam oleh kades mereka, termasuk 4 orang saksi yang juga dari warga asli desa Lata-lata yang mengalami ancaman yang sama.
"Hari ini kami datangi Ditreskrimum Polda Malut untuk melaporkan kasus pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh kades Lata-lata, Abdul Malik Gama. Sudah diterima oleh penyidik dan mudah-mudahan cepat diproses karena kasus ini sudah mencederai institusi pemerintahan desa," kata Astomo pada sejumlah awak media di kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Astomo menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. "Kades Abdul Malik Gama kami jerat dengan dua pasal, yaitu pasal 368 dan pasal 355 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan ancaman 1 tahun penjara," tandasnya
Sekedar informasi, bahwa dalam pelaporannya, ketiga warga Lata-lata itu adalah Damianus Garera, Anis Kasubae, dan Niko Gama merupakan warga asli desa Lata-Lata yang diamcam oleh kades Lata-lata Abdul Malik Gama. Kasus pengancaman pembunuhan ini terjadi bermula saat ketiganya melaporkan kasus korupsi dana desa senilai 3,8 miliar ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut membuat kades naik pitan, akibatnya balik mengancam akan membunuh ketiga warganya setelah mereka balik ke Lata-Lata.**(red/km)