Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Jelang Pilkada Panwascam Wasteng, Himbau ASN Jaga Netralitas

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Ketua panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) wasile tengah (Wasteng) Adbul Katib La Apo mengimbau kepad...

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Ketua panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) wasile tengah (Wasteng) Adbul Katib La Apo mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan bupati Dan wakil bupati kabupaten halmahera timur 2020.

Dikatakan, Aturan larangan ASN itu termuat jelas dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan walikota.

“Pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Ujar Abdul Katib Kepada warwatan Koran Malut.Co.Id melalui Via WhatsApp Jum’at, (3/7/20).

Pria yang akrap disapa katib ini mengingatkan para ASN agar mematuhi aturan main yang ada. Sebab, Keterlibatan ASN dalam politik terkadang tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh pasangan calon.

Dasar Hukum lain, Kata Abdul Katib, Adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dalam pasal 2 huruf (f) menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN Adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“ Untuk itu mari tingkatkan kerja sama, Agar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun sekali ini berjalan maksimal sehingga mengupayakan terciptanya pemilukada yang Kondusif “Pungkasnya Mengahiri**(Ian-Khanza).