Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Selewengkan DD, Pemuda dan Mahasiswa Resmi Laporkan Kades Guruapin ke Kejati

TERNATE.  KoranMalut.Co.Id - Organisasi Kepemudaan dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selata...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Organisasi Kepemudaan dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pagi tadi Resmi melaporkan Kepala Desa (kades) Guruapin, M. Rum Hi M. Saleh di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (6/7/2020).

Laporan pengaduan yang dimasukkan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2019 senilai Rp 340,600,000. Juta.

Usai membuat Laporan pengaduan, ketua pemuda Desa Guruapin Junaidi S Goleng kepada sejumlah media mengatakan, Kedatangan kami di kantor kejaksaan tinggi Maluku Utara guna melaporkan terkait penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp 340,600,000.

Dirinya juga menjabarkan, dari jumlah keseluruhan Anggaran DD itu terbagi atas belanja mobil picup L 300 senilai Rp 230 Juta dan Tenda 6 Unit senilai Rp 110, 600,000.

Menurutnya, Sistim pembelanjaan mobil Picup L 300 yang dilakukan kepala desa (kades) Gurapin semistinya harus Ches, Tetapi, kami menemukan bukti di lapangan bahwa, mobil tersebut sistim kredit Alias utang.

Selain menemukan bukti pembelanjaan lanjut junaidi. Bahwa di dalam surat-surat pembelian mobil mengatasnamakan pak Lurah Kayumerah kota ternate selatan Maluku Utara.

“Selain kredit mobil ada juga belanja 6 yunit tenda dengan kualitas tenda sangat rendah dan nilai anggaran sebesar seratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah tidak sesuai pagu anggaran,” Ungkapnya.

Tak hanya itu Sambung dia, ada juga soal penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai pada mekanisme yang sudah diatur atau di tetap dalam UUD dan regulasi BLT. Sebab, kepala Desa gurapin sengaja melakukan Pembagian BLT tidak pada sasaran atau pilih kasih, bahkan tidak melalui mekanismenya.

Disentil soal anggaran Covid-19 Junaidi bilang, Anggaran penanganan covid 19 sebesar 50 juta juga diduga kuat kades telah menyalahgunakan anggaran tersebut.

”Seharusnya kades harus melihat ada beberapa poin-poin tertentu yang harus di belanjakan pada kebutuhan penanganan covid-19 ”Imbuhnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika ditemui wartawan mengakui bahwa ada laporan pengaduan tersebut.

“Iya, benar tadi kami menerima laporan pengaduan dari IPMG kecamatan kayoa kabupaten Halsel, selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan,” ucapnya sembari menyebutkan untuk tindak lanjutnya laporan,

"Kami masih tetap menunggu arahan pimpinan untuk disposisi dulu," Imbuh Richard.

Sekedar diketahui, hingga berita ini dipublis kepala desa (kades) Guruapin belum bis dikonfirmasi. Tutupnya**(Red/Km).