TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Desa Dodowo yang dalam beberapa bulan terakhir ini ramai diberitakan lataran Pemboikotan kantor desa hingga bak...
Sebelumnya warga bersama BPD memasukan Laporan penyalagunaan wewenang dan dugaan Korupsi dana Desa oleh kades Dodowo Mufadli Hi Abd Mutalib, warga mempersoalkan data penerima mesin ketinting, bantun bibit pala, pembangunan TPQ, Pembebasan lahan milik kepala desa, Dana pernyertaan BUMDes, dana pemuda, jalan Sirtu, lampu jalan dll. Nanum hingga kini masalah belum selesai. ujar Jami Kuna Tokoh masyarakat Desa Dodowo. Minggu (19/07/2020)
Lanjut Jami, Selain masalah di atas, warga juga mempertanyakan masalah Laporan Akhir Tahun 2019 (LPJ) desa Dodowo yang tidak diserahkan oleh Kades kepada BPD dan Camat Galela Utara tapi Kades Dodowo bisa dapat rekomendasi pencairan anggaran tahun 2020 dari Camat dan DPMD. Ucapnya
Belum selesai masalah lama kini masalah baru dibuat kembali oleh kades Dodowo Mufadli Hi Abd Mutalib. Kali ini, Kades melalukan pencairan Dana BLT DD tanpa dilaksanakan Musdes Khusus untuk penetapan penerima Bantuan tersebut. Selain itu kades juga tidak pernah melakukan rapat dengan BPD untuk pembahasan Perubahan APBDes Tahun 2020. Imbuhnya
Sementara itu wakil ketua BPD Desa Dodowo Kornelius Kayeli mengatakan, Masyarakat jadi bingun, bagaimana bisa dilakukan pencairan dana BLT DD. Sementara tahapan untuk pencairan saja tidak dilakukan oleh Kades. Harus diketahui bahwa syarat keluarnya rekomendasi pencairan harus ada Daftar Penerima, Dokumentasi, Berita Acara Hasil Musdes Khusus tentang penetapan daftar penerima BLT DD dll. Tapi toh kenapa di Dodowo tidak berdasarkan tahapan yang ada. Kami menduga, ada permainan ditingkat atas Dalam Hal ini Dimas Pemberdayaan Masyakat Desa (DPMD) Halut, untuk dilakukan pencairan dana BLT DD Dodowo Kecamatan Galela Utara. pintahnya
Daftar Penerima BLT 90 KK Didalamnya Terdapat Anak Kepala Desa, Kakak, dan ibu Kepala Desa secara Gelondongan di akomodir sebagai Penerima BLT DD, Sementara Masyarakat lain yang kapasitas Ekonominya Pas-pasan dan Sebagai Warga yang terdampak Covid 19 tidak di akomodor sebagai Penerima. Inikan Tidak Adil. Kesalnya
Lanjut Kornelius, selain itu BLT Juga di Salurkan hanya 1 Bulan padahal Dananya Suda Cair Rp. 120.000.000. Bayangkan Saja Kepala Desa Suda Tetapkan 90 KK Sebagai Penerima, kalau di Kalikan dengan per KK 1 Bulan Rp. 600.000 × 90 KK Berarti Uang yang Terpakai Baru Rp. 54.000.000. Sementara Rp. 66.000.000 ditahan Oleh Kepala Desa Dengan Alasan Beliyau Gunakan Untuk Operasioanal Pergi Pulang Tobelo ke Dodowo.**(red/km).