Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

196 Desa se Halut "Malas" Bayar Pajak Bangunan Galian C

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Seluruh Desa se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) rupanya "malas" membayar pajak bangunan Galian C da...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Seluruh Desa se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) rupanya "malas" membayar pajak bangunan Galian C dari seluruh proyek bangunan di Desa yang dikucurkan melalui Dana Desa (DD). Sikap malas tidak membayar pajak itu, jelas merupakan temuan penggelapan anggaran DD atas proyek bangunan Desa," 196 Desa se Halut itu belum membayar pajak bangunan material Galian C diseluruh proyek Desa," Ungkap Kepala BKAD Halut Mahmud Lasidji (03/07).
   
Lanjut ia, Seluruh Desa itu tidak taat terhadap aturan pembayaran pajak bangunan Galian C atau dikenal dengan Mineral bebatuan bukan logam. Pajak bangunan Galian C itu berupa bahan belanja material bangunan berupa pasir, batu, semen, paku, dan lain lain. Padahal pajak tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah melalui pajak tersebut. Secara jelas itu temuan penggelapan DD melalui proyek bangunan. Bayangkan jika seluruh bangunan se Kabupaten Halut tidak membayar pajak, maka PAD turun secara drastis, "Sampai saat ini PAD semakin menurun, karena disebabkan salah satunya seluruh Desa tidak mau membayar pajak itu," Ujarnya.
   
Menurut ia, Sikap acuh tau dari para Pemdes dari 196 Desa se Halut itu, dapat mempengaruhi PAD Halut. Oleh karena itu, pihak Inspektorat seharusnya terjun periksa DD dari 196 Desa yang tidak membayar pajak. Pasalnya pajak tersebut suatu kewajiban bagi Desa untuk menyetor ke Pemda Halut. Namun hal itu, dicuek oleh seluruh Pemdes se Halut. Sikap cuek Pemdes dengan tidak menyetor Pajak tersebut merupakan temuan penggelapan anggaran dari kewajiban membayar pajak bangunan Galian C," jika tidak menyetor pajak, maka itu jelas temuan penggelapan atas anggaran kewajiban membayar pajak, sampai sekarang belum ada satu Desa yang menyetor pajak," Kata Mahmud.
   
Ia membeberkan, bahwa pajak bangunan Galian C itu tercantum dalam setiap Rencana Anggaran Bangunan (RAB) di semua proyek bangunan yang dialokasikan melalui DD Desa. Misalkan dalam RAB itu dicantumkan harga material berupa Pasir, Batu, mineral bukan logam semuanya terdapat Pajak, namun hal itu, sampai detik ini belum ada penyetoran pajak. Jika tidak ada pembayaran pajak maka terdapat temuan penggelapan dari anggaran pajak tersebut," Ini temuan jika tidak ada satupun Desa yang menyetor pajak bangunan Galian C dari seluruh proyek bangunan yang bersumber dari DD Desa, kewajiban pajak itu tercantum dalam RAB bangunan, untuk belanja material," Cetusnya.**(red/km)