Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Satu Tersangka Pelaku Pemilik Narkoba 2,5 Kg, Berhasil di Tangkap Polda Malut

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara (Polda-Malut), Direktorat Reserse Narkoba Berhasil M...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara (Polda-Malut), Direktorat Reserse Narkoba Berhasil Mengamankan satu pelaku Pengedar Narkoba (2,5) kg Jenis Ganja di Keluarahan Stadion kecamatan Ternate Tengah. Selasa, (30/06/2020).

Berawa kejadian pada Hari Kamis, tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 Wit, Ramdani Ridwan, 30 tahun pekerja swasta, Pengedar Mengambil barang di jasa pengiriman (JNT) Di depan Alfamidi Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah BB, 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 2.500 Gram ( 2,5 KG ), 1 (satu) sachet sedang diduga Narkotika jenis Ganja denga berat 47, 80 Gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Silver.

Berawal dari Laporan Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 wit Dirresnarkoba Polda Malut KBP Setiadi Sulaksono, SIK, MH mendapat Laporan Informasi dari masyarakat, Kemudian Direktur memerintahkan Ka Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut IPTU Abu Zubair Latupono untuk melakukan penyelidikan sehingga Tim melakukan Tehnik penyelidikan Control Delivery bahwa ada seseorang a.n Ramdani Ridwan akan mengambil paketan barang di jasa pengiriman yang beralamat di Kelutahan Stadion, dan diduga Narkotika Jenis Ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terlapor sekitar pukul 21.00 wit. Anggota melihat terlapor keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket sebuah dos, selanjutnya anggota yang dipimpin Panit II IPTU Abu Zubair Latupono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh saksi masyarakat dan ditemukan dalam sebuah dos dimaksud berisi 3 (tiga) paket besar dengan berat 2,5 Kilo Gram dan 1 (satu) sachet sedang dengan berat 4, 80 Gram yang diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan celana jeans, Yang mana terlapor mengakui barang tersebut milik temannya an. Sdr. Akbar yang berada di dalam Lapas Jambula Ternate.

Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dilanjutkan dengan pengembangan ke Lapas Jambula Ternate.

Pelaku di kenakan Pasal yang Dilanggar, Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman , Pasal 111 Ayat (2), Pidana Penjara Paling singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun. Pasal 114 Ayat (2), Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. Tutupnya.**(Red)