TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kasus dugaan penggelapan terkait pengadaan bantuan Spead Boad Ngara Mabeno kepada warga Loloda Kepulauan Kabupa...
Menurut ia, suda sepatutnya pengadaan spead boad itu diperuntukan untuk masyarakat Lokep sesuai awal dari permintaan bantuan Spead Boad ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (KDPDT), diperuntukan untuk masyarakat Lokep sendiri. Jika peruntukan spead itu tidak dimiliki oleh masyarakat Lokep, maka sepatutnya pihak penegak hukum Polres dan Kejari Halut melakukan penyelidikan sebagai mana hukum yang berlaku,"sudah sepatutnya pengadaan itu di peruntukkan sebagaimana maksud awalnya, jika tidak sebagaimana kasus tersebut. Sepatunyta kepolisian atau kejaksaan melakukan penyelidikan sebagaimana hukum yang berlaku," Jelas Hendra.
Hendra yang juga Advokad handal itu menjelaskan, bahwa kasus Korupsi merupakan delik murni, sehingga tanpa harus ada aduan atau laporan. Bagi ia, pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum sudah harus mengambil pangka hukum untuk menyelidiki kasus dugaan penggelapan Spead Boad yang sejak tahun 2013," kasus korupsi itu deliknya delik murni, tidak perlu aduan atau laporan, tetapi penegak hukum dapat mengambil langkah hukum atas kasus tersebut," Terang Hendra yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malut (UMMU).
Untuk diketahui kasus dugaan penggelapan spead boad itu, diperuntukan untuk membantu masyarakat dengan rute pelayaran antar pulau di kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halut sejak tahun 2013. Speed boat bantuan dari pemerintah pusat melaui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (KDPDT), sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, kepada masyarakat Lokep tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Bahkan pengakuan Mantan Camat Loloda Utara, Risal Hamanur, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bantuan speed boat tersebut diminta melalui proposal ke pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam melayani pelayaran antar pulau.” Saat itu saya yang buat proposal untuk perminta pengadaan sped boat ke pemerintah pusat untuk melayani masayarak antar pulau di kecamatan Lokep,” jelas Risal Hamanur.
lanjut Risal, bantuan ini didatangkan pada 2013 lalu. Namun ditahan oleh pihak Bappeda Halut yang saat itu dijabat oleh Deky Tawaris dengan alasan bahwa pembiayaan sped boat sangat besar sehingga ditahan untuk kepentingan operasional di Bappeda. “Mantan Bupati sebelumnya telah memerintahkan untuk langsung diberikan tetapi masih di tahan di Bapeda,” terangnya
Lebih lanjut Rizal menanyakan keberadaan speed boat tersebut. pasalnya fisik speed boat sudah tidak diketahui keberadaannya. Padahal, masyarakat Lokep sangat membutuhkan keberadaan speed boat untuk kepentingan di kecamatan dan masyarakat dalam pelayanan antar pulau.” Sped boat itu saya yang berikan nama Ngara Mabeno namun nama yang dipakai itu sudah dihapus dan diduga dipakai untuk kepentingan lain,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut yang sejak tahun 2013 apakah masih bisa ditangani penyidik Polres Halut atau tidak. Ia pun menjawab kasus tersebut masih bisa di proses meski dari tahun 2013," Iya masih bisa dilidik", Singkatnya.**(red/km).