Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum, Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Atas Klien Husen Mahmud

Hendra Kasim. SH.MH. (Kuasa Hukum) Tim Penasehat Hukum Husen Mahmud Hari sekitar pukul 11.30 wit, Mengajukan Surat Permohonan Penangguha...

Hendra Kasim. SH.MH. (Kuasa Hukum)
Tim Penasehat Hukum Husen Mahmud Hari sekitar pukul 11.30 wit, Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan atas klien kami Husen Mahmud. Jumat, (15/05/2020).

Hendra Kasim Kuasa Penasehat Hukum Kepada KoranMalut.Co.Id, Via Whatsapp tadi siang pukul 13.00 wit, Adapun alasan mengajukan permohonan penangguhan sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan;

2. Bahwa klien kami adalah Kepala Keluarga yang bertanggungjawab kepada keluarga sehingga dalam keadaan yang susah seperti ini khususnya dengan menyebarnya wabah covid-19, sepatutnya dapat dipertimbangkan agar dapat menjalani tahanan rumah untuk setidaknya membantu keluarga dalam menjalani masa sulit ini;

3. Bahwa dengan beredarnya wabah virus covid-19, kondisi tahanan Polres Ternate tidak lagi layak huni serta tidak memenuhi unsur kesehatan yang layak. Jumlah tahanan terlalu banyak tidak sebanding dengan luas sel tahanan. Hal tersebut mengakibatkan klien kami tidak dapat menjaga jarak (social distancing) dengan tahanan lainnya, sehingga sangat mungkin kami terjangkit virus covid-19;

4. Bahwa untuk memastikan tahanan bagi setiap orang yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap (dinyatakan bersalah oleh pengadilan), Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Surat Edaran sehingga beberapa tahanan dengan syarat yang cukup ketat akan dibebaskan sementara seluruh rutan se Indonesia tidak lagi menerima tahanan. Ini membuktikan bahwa melawan covid-19 merupakan agenda nasional. Sebab itu, bagi klien kami yang masih disangka melakukan tindak pidana, sudah sepatutnya menurut kemanusiaan mendapatkan kelonggaran berupa Penangguhan Penahanan dan/atau Peralihan Penahanan;

5. Bahwa ada Jaminan dari Istri Klien Kami, Kaka Klien Kami dan Kerabat Klien Kami Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, ketiga orang tersebut bertindak sebagai jaminan bahwa Klien Kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak akan melarikan diri;
b. Tidak akan menghilangkan barang bukti;
c. Tidak mengulangi tindak pidana;
d. Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan;

Adapun yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan ini adalah:
1. Sri Picka Ibrahim (Istei Husen Mahmud)
2. Nurdiyana Mahmud (Kaka Husen Mahmud)
3. Munadi Kilkoda (Anggota DPRD Halteng)

Atas permohonan ini, dengan hormat kami meminta Dir. Krimum untuk menerima permohonan penangguhan/pengalihan penahanan ini. Tuturnya.**(red/km).