Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Soal Transparansi Anggaran Covid-19, Pemuda Guruapin Palang Kantor Desa

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Pemuda dan masyarakat desa guruapin malam tadi, di buat kesal oleh pemerintah desa Guruapin Kecamatan Kayoa. Pa...

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Pemuda dan masyarakat desa guruapin malam tadi, di buat kesal oleh pemerintah desa Guruapin Kecamatan Kayoa. Pasalnya, Pemerintah Desa Guruapin dan BPD tidak memenuhi undangan resmi yang di sodorkan oleh ketua pemuda Desa Guruapin, dalam rangka pertemuan untuk menyampaikn anggaran Covid-19 secara terbuka dan transparan, mulai dari mekanisme penyaluran BLT, hingga anggaran Covid-19 sebesar 50 juta yang di duga fiktif. Jumat, (08/05/2020).

Agenda ini dijadwalkan berlangsung pukul 21.30 di depan Kantor Desa Guruapin Kecamatan Kayoa. namun, hingga sekitar pukul 00.09 Pemerintah Desa tidak mengindahkan undangan tersebut dan memilih tidak hadir. akhirnya, berujung aksi palang kantor desa guruapin.

Menurut ketua Pemuda Desa Guruapin Junaidi S. Goleng, langkah ini diambil karena ketidak jelasan soal anggaran Covid-19 yang sengaja ditutupi dan BPD ikut mendiamkan hal ini dan tidak mendengar keluhan masyarakat akhirnya pemuda yang memediasi pertemuan ini.

"Kami pemuda yang memediasi kegiatan ini, karena BPD tidak berfungsi. Kami laksanakan ini untuk meminta transparansi anggaran Covid-19". Ungkapnya.

Lanjut Junaidi, penyaluran BLT itu harus sesuai mekanisme, tapi pemerintah desa guruapin tidak melalui tahapan tersebut.

"Yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19. Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data. Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan." Tegasya.

Junaidi mengatakan, Anggaran untuk penangulangan Covid-19 juga tidak semua terialisai,

"Anggaran Covid-19 sebesar 50 juta itu tidak semua terialisasi. penyemprotan disinfektan dan juga pengadaan tempat cuci tangan yang memang sudah tercantum dalam perincian anggaran covid-19 tidak dilakukan Pemerintah Desa." Tutupnya

Pertemuan ini ditunda sampai sabtu malam tgl 9/5, dan telah disetujui Pemerintah Desa untuk hadir.**(hhk)