Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Satreskrim Polres Halut Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Popilo

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku ...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku pencabulan tepatnya di salah satu desa Popili di Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (13/05/2020). Pelaku berinisial MFT (18) yang tak lain merupakan pacar korban "Mawar" yang masih dibawah umur.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada 03 April 2020, yang kemudian dilaporkan orang tua mawar tepatnya pada Sabtu 04 April 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah anggota Reskrim ini sendiri setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. "Sekitar Pkl 22.30 Wit, sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu dilakukan apel bersama, selanjutnya pada Pkl 21.45 Wit anggota Satreskrim bertolak ke kediaman pelaku," terangnya, Kamis (14/05/2020).

Selanjutnya, kata Rusli, setibanya di desa Popilo sekitar Pkl 22.05 Wit, anggota Satreskrim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, yang berada dirumahnya berdasarkan informasi dari warga setempat. "Setelah melakukan pengintaian, sekitar Pkl 22.30 wit, anggota Satreskrim menemukan MFT sedang tidur di ruangan belakang dan kemudian melakukan penangkapan," jelasnya.

Sementara itu, setelah menangkap pelaku, polisi kemudian mengamankan ke Mako Polres Halut untuk diproses lebih lanjut. "Ketika diamankan di Polres, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dari keterangannya diakui telah melakukan persetubuhan dengan mawar.

Perlu diketahui,berdasarkan keterangan Pelapor/ Korban bahwa pada hari Jumat (03/04/2020),sekitar pukul 23: 00 Wit Terlapor mengajak pelapor untuk jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua, pelapor pun setuju dengan ajakan tersebut Setelah itu Terlapor datang dan menjemput pelapor di rumah, terlapor yang menggunakan kendaraan R2 membawa pelapor ke satu rumah, dimana rumah tersebut tidak di jelaskan ke pada pelapor bahwa rumah itu milik siapa.

Sesampainya di rumah, pelapor dan terlapor sempat bercerita, pelapor pun meminta agar terlapor mengantarkan pulang ke rumah, namun terlapor tidak mengindahkan dan melakukan pemaksaan dengan kekerasan terhadap pelapor.

Setelah itu terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke dalam kamar dengan cara kekerasan, dalam hal ini terlapor menarik rambut pelapor, melakukan pemukulan di bagian wajah kiri dan rusuk bagian kanan, serta melakukan persetububan terhadap pelapor yang masi di bawah umur pada sekitar pukul 22.30 Wit.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas Pelapor tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Halut.

Pelaku diduga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.**(red/gf)