Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polsek Galela Panggil Pengurus IPMN, Minta Klarifikasi Aksi Kemarin

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Ngidiho (IPMN) di Desa Ngidiho kemarin telah ...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Ngidiho (IPMN) di Desa Ngidiho kemarin telah di minta pertemuan dengan pihak kepolisian dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor (Polsek) Galela, bertempat di ruang pertemuan Polsek Galela, Kamis (7/05)

Dalam pertemuan itu di Hadiri oleh Kapolsek Galela, kepala Desa Ngidiho, pengurus IPMN untuk meminta klarifikasi terkait dengan aksi yang di lakukan oleh mahasiswa.

Untuk sementara mahasiswa Ngidiho suda melakukan permintaan maaf terhadap pihak kepolisian terkait dengan aksi kemarin yang di lakukaknnya.

kapolsek Gelela IPTU Rezza Muhammad Fajrin, sesalkan sebenarnya hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kita sedang berada di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 yang mana sesuai dengan maklumat kapolri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, kami selaku pihak kepolisian selalu mengutamakan keselamatan masyarakat dan salah satu poinnya adalah tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa, dan aksi ini juga bisa berdampak luas bagi Masyarakat Desa lain sehingga aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin dapat dijadikan Dasar untuk masyarakat desa lain melaksanakana Aksi Unjuk rasa yang sama. Ungkap kapolsek

"Kemudian dalam pelaksanaan aksi kemarin juga ada beberapa prosedur yang terlewatkan seperti yang telah diamanatkan oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Namun dilain sisi walaupun Prosedurnya sudah dipenuhi tapi karena telah dikeluarkan Maklumat Kapolri tetap saja aksi tidak bisa dilaksanakan"  jelas kapolsek

Lanjutnya, terakhir, kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Galela agar tidak ada lagi yang melaksanakan aksi seperti yang telah terjadi dan ini semua demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama, jika ada yang masih  melakukan aksi di tengah-tengah penyebaran Covid-19 maka kami tidak segan-segan akan menahan orang-orang yang melakukan aksi, tegasnya

"Sahrul Kaeno selaku pengurus IPMN meminta maaf kepada pihak kepolisian terkait dengan aksi yang kami lakukan kemarin karena melanggar maklumat Kapolri".

Lantnya Arifin, kami meminta kepada masyarakat Gelela khususnya mahasiswa agar tidak melakukan aksi pada masa pandemi covid-19 ini, kita harus sama-sama  menjaga kedamaian di Desa.**(red/fm)