Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Haltim Resmi Tahan Mantan Kades Majiko Tongone

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Mantan Kepala Desa (Kades ) Manjiko Tongone Berinisial SM Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur (Ha...

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Mantan Kepala Desa (Kades ) Manjiko Tongone Berinisial SM Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Resmi ditahan Oleh Kepolisian Resort Haltim. Rabu, (06/05/2020).

Penahanan Mantan Kades majiko tongone itu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Korupsi Dana  Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahun 2017 Sebesar Rp.186.829.300.

SM Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2017

Kapolres Halmahera Timur AKBP Mikael.P.Sitanggang , S.IK, MH Malalui Kasubag Humas IPTU Jufri Adam. S.Sos Menuturkan, Tersangka mengajukan dan mencairkan Anggran Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp.1.287.763.000 Ketika Anggran Tersebut dicairkan Tersangka sendiri yang mengelola Tanpa melibatkan bendahara dan Sekretaris Desa

"Ketika Anggaran dicairkan Tersangka sendiri yang mengelola tanpa melibatkan Bendahara dan Sekretaris Desa" Tutur Kapolres Melalui Kasubag Humas  IPTU Jufri Adam S.Sos Rabu,(6/5/20)

Selain tidak melibatkan bendahara, Tersangka sendiri yang membuat pertanggung Jawaban dan memalsukan Tanda tangan yang ada pada pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017

“Penyalagunaan Anggaran yang dilakukan tersangka antara lain : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum giat PKK , Perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa ,Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa), Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bumdes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy.”

Dikatakan,Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300

"Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun “ ungkapnya.

Untuk diketahui, Saat ini tersangka  S.M ditahan di rumah tahanan Polres Halmahera Timur ** (ian)