Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Foto : Pelaku persetubuhan anak yang diamankan di Mapolres Halut TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahe...

Foto : Pelaku persetubuhan anak yang diamankan di Mapolres Halut

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak yang terjadi pada Februari 2020 lalu di desa Soamaetek kecamatan Kao Barat dengan pelaku yakni Jon Watlayeri alias Jon. Kamis, (07/05/2020).

Kasat Reskrim Polres Halut, Akp. Rusli Mangoda mengatakan pelaku Jon (50) yang bekerja sebagai petani yang juga merupakan warga desa Soamaetek kecamatan Kao Barat ini diamankan tepatnya di desa Hatetabako, kecamatan Wasilei Tengah, Haltim, pada 5 Mei pekan lalu.

Dijelaskannya, berdasarkan dengan kronologis penangkapan, awalnya anggota Sat Reskrim bergerak dengan mobil menuju Desa Doro Kecamatan Kao Utara, selanjutnya menuju Desa Hatitabako. Selanjutnya setelah sampai anggota Reskrim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku yang tengah berada di salah satu rumah. Setelah melakukan pengintaian, Jon kemudian berhasil diamankan saat sedang tidur di dalam kamar. "Setelah menangkap pelaku, anggota kemudian kembali ke Mako untuk mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, di Polres Halut, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dari keterangan pelaku sudah mengakui telah melakukan persetubuhan terhada MT yang merupakan anak tirinya. "Kejadian persetubuhan diakui dilakukan pada Februari lalu di rumah korban. Pelaku akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.**(red/gf).