Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPC GPM Ternate Soroti Proyek Multi Yers dan Galian C

TERNATE. KoranMalut.Co.Id -  Dewan pimpinan cabang Gerakan Pemuda Marhaenis GPM kota ternate. Juslan J. Hi Latif. Kami atas nama Dewan Pim...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Dewan pimpinan cabang Gerakan Pemuda Marhaenis GPM kota ternate. Juslan J. Hi Latif. Kami atas nama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) kota ternate Prihatin terhadap beberap proyek Multi Year dan Galian C di kota Ternate. Kamis, (06/05/2020).

Dalam mencermati problem di tubuh pemerintah kota ternate di tengah masa wabah pendemi COVID-19 ini, salah satunya adalah kegiatan usaha galian C di kota ternate saat ini makin memperhatinkan, di tengah pemkot gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melawan Covid-19 sesuai instruksi presiden jokowi.

Terlepas di tengah wabah covid-19, aktivitas galian C masih terus berjalan, justru aktivitas galian C dari Kel. Kalumata sampai di Kel. Sulamadaha dalam RTRW tidak ada izin untuk wilayah pertambangan tetapi hanya izin pemerataan, tetapi fakta di lapangan kegiatan usaha galian C justru di komersilkan (diperjual-belikan).

Jika begitu, izin yang mestinya di kantongi oleh kontraktor usaha adalah IUP bukan galian C lagi, dan sudah masuk izin batu-batuan sesuai UU nomor 4 tahun 2009, justru kegiatan usaha galian C yang sempat di hentikan kemarin karena di persoalkan oleh DPRD kota ternate sampai saat ini masih toh masih beraktivitas di tengah wabah  covid-19. Hemat kami, pemkot harus memperhatikan kembali soal ini karena jika di tengah wabah covid-19 ini sekalipun aktivitas usaha galian C masih berjalan. Dan ini tentu sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan jika ini masih di biarkan oleh pemkot secara terus menerus beraktivitas tanpa mengantongi dokumen izin IUP maka akan masuk unsur pidana sebagaimana pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp. 10 Miliyar.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan proyek pekerjaan multiyears Tahun anggaran (T.A) 2018-2021 yaitu Reklamasi pantai Kel. Kalumata - Kayu merah, Reklamasi pantai Kel. Salero - Dufa Dufa, Pembangunan gedung Sport Hall (GOR) serta pembangunan pasar modern gamalama. Yang menelan anggaran APBD kota ternate ratusan miliyar ini justru tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat kota ternate, apalagi pulau yang berada diluar dari ternate seperti pulau moti, Hiri, Dan batang dua. Hemat kami, di era akhir kepemimpinan bapak walikota Dr. H. Burhan Abdurrahman ini harus perlu merevitalisasi dan mengevaluasi kebijakannya untuk lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat di kota ternate dan di luar kota ternate pada umumnya yang terkesan di abaikan. Sebab, proyek-proyek multi years ini, menurut hemat kami pemkot kota ternate melalui kebijakannya membangun reklamasi, pasar modern dan lain-lain dengan anggaran ratusan miliyar melalui APBD justru pemkot terkesan sengaja menciptakan kecemburuan sosial dan ketimpangan pembangunan dengan pulau-pulau yang ada diluar ternate, dan proyek multiyears ini juga tidak ada urgensinya sama sekali dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat kecil (masyarakat marhaen) di kota ternate secara keseluruhan. Sebaiknya APBD di prioritaskan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti akses jalan dan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat kota ternate di akhir kepemimpinan pak walikota Dr. H. Burhan Abdurrahman dan Abdullah Tahir ini.

Kami juga meminta sekaligus memberikan desakan kepada aparat penegag hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan agar sama sama mengawal dan mengawasi pembangunan proyek yang ada di kota ternate khususnya APBD yang di anggarkan untuk sistem multiyears tersebut. Ujar Juslan J. Hi Latif.

Kami juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI perwakilan provinsi maluku utara) untuk mengaudit anggaran proyek multiyears tersebut. Tegas Pengurus DPC GPM Kota Ternate, **(red/km).